SUMENEP, RadarMadura.id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, belum diproses hukum.
Padahal, aktivitas usaha tersebut dianggap sebagai bagian dari tindak pidana.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sumenep Ipda Roni mengatakan, institusinya mengedepankan kondusivitas wilayah.
Karena itu, sebagai langkah awal, polisi hanya melakukan teguran dan peringatan kepada pegusaha tambang. Tujuannya, agar segera melengkapi izin.
Dia khawatir, jika penegakan hukum langsung dilakukan tanpa pembinaan terlebih dahulu, dikhawatirkan memicu gejolak.
Menurutnya, kejadian seperti itu sudah pernah terjadi pada tahun sebelumnya.
”Misalnya, sopir truk akan mendemo polres. Sebab, persoalan ini dianggap urusan perut,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut, polisi masih melakukan peneguran terlebih dahulu.
Apalagi, polres bagian dari Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep.
”Untuk melakukan penindakan, mengikuti tahapan yang dilakukan TP3,” pungkasnya. (bus/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti