PAMEKASAN, RadarMadura.id – Bilik sederhana di belakang rumah warga di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, diduga menjadi tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Fakta itu terungkap setelah polisi menggerebek lokasi tersebut pada Rabu (30/9).
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan setelah menerima laporan informasi (LI) dan keresahan warga.
Dari lokasi, petugas menemukan sabu, alat isap, senjata tajam (sajam) hingga sembilan sepeda motor.
Baca Juga: Beijing Hyundai Luncurkan Ioniq V di China, Sedan Listrik 5 Varian, Punya Harga Promosi Rp200 Jutaan
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima polisi, lokasi tersebut diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan.
”Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, area di belakang rumah milik terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial M, 56, sering dijadikan tempat transaksi jual beli maupun mengonsumsi sabu,” kata Evan.
Saat petugas menyergap bilik di belakang rumah, M bersama sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan langsung kabur.
Mereka memanfaatkan kondisi sekitar untuk menghindari kejaran petugas.
Meski target utama lolos, polisi tidak pulang dengan tangan kosong.
Sejumlah barang bukti ditemukan dari bilik sisi timur, bilik sisi barat, rumah terduga pelaku hingga area sekitar lokasi.
Di bilik sebelah timur, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan bruto sekitar 0,27 gram.
Baca Juga: Moge Voge CU-X Tampil di CIMA 2026, Bawa Teknologi Plug-in Hybrid Bisa Diisi Ulang Tenaga di 100 DK
Polisi juga mengamankan lima bong, 11 plastik klip kosong, sepuluh korek api gas, dan sebungkus rokok.
Sementara di bilik sebelah barat, ditemukan empat set bong dengan pipet bersih.
Polisi juga mengamankan satu kompor berbahan botol kaca dan sebuah kotak kayu.
”Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah M. Dua unit ponsel, yaitu iPhone dan Oppo, turut diamankan sebagai barang bukti,” kata perwira pertama (Pama) Polri itu.
Tak hanya narkoba, lanjut Evan, polisi juga menemukan sejumlah sajam.
Barang yang diamankan tersebut terdiri atas satu celurit, satu pisau, dan tiga keris.
Sembilan sepeda motor juga diamankan dari sekitar bilik belakang rumah.
Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Beat, Vario, PCX dan Scoopy, termasuk satu Vario LED New tanpa pelat nomor.
Evan menyatakan, barang bukti sabu telah disita dan dikirim ke Labfor Polda Jatim di Surabaya.
Ditambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan spesifikasi barang yang ditemukan.
Baca Juga: Harga Cuma Rp200 Ribuan, HMD 106 Pure Tawarkan Konsep Ponsel Sederhana dengan Baterai Removable
”Para saksi di sekitar tempat kejadian perkara juga masih menjalani pemeriksaan. Gelar perkara juga sudah dilakukan dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, M kini diburu polisi. Evan menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Pamekasan akan memasukkan M dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus mengembangkan kasus tersebut.
”Terduga pelaku berinisial M akan kami tetapkan sebagai DPO. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan terus melakukan pengejaran serta melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terhubung dengan M,” tegas Evan.
Polisi juga meminta M segera menyerahkan diri. Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.
”Laporkan dan pasti kami proses,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia