BANGKALAN, RadarMadura.id – Aksi kejahatan Mohammad Gofar, 33, dan Faisal Rahman, 32, harus mendekam di balik sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Dua pria asal Kecamatan Kamal itu diringkus karena terlibat kasus pencurian.
Selain mencuri trafo PLN, salah satu tersangka juga terseret pencurian sepeda motor (curanmor).
Mohammad Gofar diduga menggasak sepeda motor milik Abdul Khohar, 36, warga Dusun Morkolak Barat, Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan.
Baca Juga: Ayah Ajak Anak Curi Motor, Terduga Pelaku Berdalih Terimpit Ekonomi
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (16/8) lalu sekitar pukul 19.30.
Peristiwa bermula saat anak korban, Ach. Mukorrobin, pulang mengaji dan memarkir sepeda motor Honda Vario 150 berpelat nomor L 4371 V di garasi rumahnya.
Waktu itu, kunci motor warna hitam tersebut dibiarkan tetap melekat.
Berselang beberapa menit, korban hendak keluar rumah untuk menghadiri kegiatan lomba peringatan HUT RI.
Saat membuka pintu, korban sempat melihat seseorang duduk di atas motornya. Korban mengira orang tersebut adalah anaknya.
Namun, kecurigaan muncul ketika mesin motor dinyalakan dan pelaku langsung menarik gas.
Baca Juga: Bupati Sampang Dukung Investor China Bangun Pabrik Garam Industri
Sontak, korban berteriak, ”maling-maling!” sambil berusaha mengejar. Namun, pelaku melaju kencang dan berhasil kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari pengembangan kasus lain.
Pada Kamis (3/9) sekitar pukul 23.00, anggota Satreskrim Polres Bangkalan lebih dulu mengamankan dua pelaku pencurian trafo PLN di Kecamatan Labang, salah satunya Mohammad Gofar.
”Dari hasil interogasi dan pengembangan terhadap Gofar, terkuak bahwa yang bersangkutan juga terlibat pencurian motor di Desa Kramat,” ungkapnya.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan rekannya, Faisal Rahman, di rumahnya sekitar pukul 01.00.
Baca Juga: Tebar 10 Ribu Benih Lele Jadi Ikhtiar Achmad Jadid, Jurnalis Pamekasan Tambah Penghasilan
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat hasil curian.
Di antaranya fotokopi BPKB milik korban, rekaman CCTV, suku cadang motor korban yang sempat dibongkar, serta sebatang kayu penjalin atau rotan.
”Selain kedua tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat barang curian,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mengincar motor yang terparkir di garasi pada malam hari. Motifnya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
”Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (za/bil)
Editor : Hera Marylia