Simpan Sabu di Kamar Mandi, Cara Kurir Makanan Kelabui Petugas Kepolisian

Hera Marylia • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 05:50 WIB
TAK BERKUTIK: Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bangkalan saat menggeledah pengedar narkoba Wachyu Kusuma Whardana di rumahnya, Kelurahan Keraton, Senin (31/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bangkalan saat menggeledah pengedar narkoba Wachyu Kusuma Whardana di rumahnya, Kelurahan Keraton, Senin (31/8). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Wachyu Kusuma Whardana, 39, warga Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, harus berurusan dengan polisi.

Pria tersebut diamankan Polres Bangkalan lantaran terlibat bisnis gelap peredaran narkotika di Kota Salak.

Dia diamankan di kediamannya pada Senin (31/8) sore sekitar pukul 17.00.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengungkapkan, tersangka merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diincar Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Baca Juga: Desak Polisi Segera Limpahkan Tiga Tersangka Pencuri Kayu Pecaton

Pengungkapan pengedar narkotika jenis sabu itu berawal dari laporan masyarakat.

Warga sekitar resah lantaran rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.

”Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi setelah memastikan laporan valid di lapangan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.

”Kami melakukan penggeledahan badan, pakaian, hingga ke dalam rumah TO,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti (BB) yang menguatkan keterlibatan pelaku sebagai pengedar.

Petugas mendapati sebuah kotak kayu lengkap dengan gembok dan kuncinya. 

Di dalam kotak itu tersimpan satu kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 5,90 gram.

Baca Juga: Resep Sate Komoh Autentik Khas Jawa Timur, Rahasia Bumbu Rempah dan Daging Empuk Yang Kaya Cita Rasa

”Setelah kami geledah, ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak hitam,” terangnya.

Selain barang bukti narkotika, lanjut Wibowo, pihaknya juga menyita perangkat penunjang bisnis haram tersebut.

Di antaranya satu buah timbangan digital, delapan bundel klip kosong siap pakai, dua buah sendok sabu, sebuah kotak hitam, serta satu unit telepon seluler merek Vivo Y19S warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

”Ada yang unik, BB sabu yang kami temukan itu disembunyikan di kamar mandi,” paparnya.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar sindikat bisnis haram tersebut.

Wibowo menambahkan, tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, dia divonis enam tahun penjara.

”Selain mengedarkan sabu, tersangka ini profesinya sebagai kurir makanan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis.

Yakni, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (za/bil)

Editor : Hera Marylia
Kelurahan Kraton kurir makanan sabu Kamar Mandi peredaran narkotika