SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong terus bergulir.
Tiga tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Sumenep didesak segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep agar segera diadili.
Desakan tersebut disampaikan Pj Kepala Desa Nonggunong Heri Normansyah selaku pelapor.
Dia berharap proses hukum terhadap tiga tersangka segera dituntaskan sehingga perkara tersebut dapat disidangkan dan memberikan kepastian hukum.
Tiga tersangka masing-masing Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Ketiganya telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Sumenep sejak Senin (31/8) malam.
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
”Penyidik masih mendalami perkara pencurian kayu. Sambil lalu menyiapkan berkasnya,” katanya.
Menurut Putrawardana, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan.
Apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Kalau nanti sudah lengkap berkasnya, pasti secepatnya akan diproses ke tahap berikutnya. Yang jelas, ketiga tersangka sekarang tetap kami tahan sambil dimintai keterangan,” tegasnya.
Sementara itu, Heri meminta polisi tidak berlama-lama menangani perkara tersebut.
Dia berharap ketiga tersangka segera diproses hingga persidangan agar ada kepastian hukum.
”Saya minta polisi segera memproses cepat kasus tersebut. Agar segera dapat kepastian hukum, karena keberadaan pelaku sangat meresahkan,” ujarnya.
Heri juga berharap para tersangka mendapat hukuman setimpal.
Sebab, kayu pecaton yang diduga dicuri merupakan aset desa yang memiliki nilai dan manfaat bagi masyarakat.
”Kami ingin pelaku dihukum seberat mungkin. Karena mereka sudah mencuri kayu pecaton desa yang sangat berharga,” pungkasnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan perangkat Desa Nonggunong kepada Polsek Nonggunong pada Juni 2026.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya sebagai tersangka. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia