Polisi Tahan Warga Arjasa, Dilaporkan Merudapaksa Adik Ipar

Hera Marylia • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 06:23 WIB
Ilustrasi rudapaksa (jawapos group)
Ilustrasi rudapaksa (jawapos group)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan kekerasan seksual menggegerkan warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial AM, 28, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan merudapaksa adik iparnya sendiri, R, 19.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep.

Laporan polisi terkait perkara itu tercatat dengan Nomor LP/B/38/VIII/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Kangean/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Agustus 2026.

Baca Juga: Terkendala Anggaran, Disporabudpar Sampang Tak Gelar Seleksi Karapan Sapi Tingkat Kewedanan

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi membenarkan hal tersebut.

Dia menuturkan, kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah rumah di Arjasa pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 07.00.

Menurutnya, AM dan korban diketahui memiliki hubungan keluarga. R merupakan adik ipar AM.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sebelum kejadian, AM masuk ke kamar R. Saat itu AM disebut hendak mengembalikan colokan listrik.

Namun, ketika berada di dalam kamar, AM diduga melakukan kekerasan seksual kepada R.

"Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya," katanya.

Selanjutnya, R didampingi pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kangean.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Pejabat hingga Petani Ramaikan Lomba Domino yang Digelar Komunitas Wartawan dan LSM Warkop Pak Salim

Hasilnya, polisi mengamankan AM di rumahnya pada Minggu (30/8) malam.

"AM diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap Maliyanto Effendi.

Dijelaskan, dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian milik korban, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan medis berupa visum et repertum.

Dia menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Saat ini, polisi masih menggali keterangan korban dan saksi serta melengkapi alat bukti guna memastikan konstruksi perkara.

"Peristiwa tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.

Dia menambahkan, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Polisi juga memastikan identitas korban tidak akan dipublikasikan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Honda Giorno+ Buzz Lightyear Cuma 2.000 Unit, Menarik Dikoleksi tapi Ada Kompromi untuk Harian

Di sisi lain, Maliyanto menegaskan bahwa AM masih berstatus terduga pelaku.

Polisi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami pastikan identitas korban dirahasiakan selama proses hukum berlangsung," tandasnya. (tif/yan)

Editor : Hera Marylia
merudapaksa adik ipar arjasa polsek kangean kekerasan seksual