SUMENEP, RadarMadura.id – Sejak Rabu (26/8), satu tersangka kasus dugaan penganiayaan, Innawati, tidak ditahan oleh Satreskrim Polresta Sumenep.
Hal itu setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka.
Pertimbangannya, Innawati sedang hamil muda.
Meski tidak ditahan, Innawati tetap menyandang status sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap perempuan tersebut juga tetap berjalan.
Baca Juga: Sekdes Bungkeng Dibui, Diduga Palak Warga Sambil Acungkan Sajam
Sementara suaminya, Barri, yang turut ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Mapolresta Sumenep.
Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengatakan, keputusan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Innawati bukan berarti penyidik menghentikan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Status tersangka tetap melekat dan penyidikan perkara tersebut terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus tersangka bernama Barri tetap ditahan," katanya.
Menurut Putrawardana, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk menuntaskan pengusutan perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Statusnya, Innawati, tetap tersangka. Penangguhan penahanan bukan berarti proses hukumnya berhenti. Perkara tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka dijemput paksa penyidik pada Sabtu (22/8) malam.
Baca Juga: BRI Tawarkan KPR Bunga Mulai 2,75 Persen di Danantara Housing Expo 2026
Tindakan tersebut dilakukan setelah pasangan suami istri tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
Keduanya kemudian diamankan di rumahnya di Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, sekitar pukul 22.00.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Gapura oleh JKW yang merupakan keluarga Khalik selaku korban.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Gapura/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Raya Pasar Longos, Kecamatan Gapura, pada Jumat (20/2) sore.
Sebelum kejadian, korban disebut tiba-tiba dipanggil oleh Barri dan Innawati.
Setelah itu, keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Asal Konang, Gara-gara Tak Diberi Uang, Ancam Ibu Pakai Parang
Dugaan tindakan kekerasan tersebut dipicu persoalan pribadi terkait usaha.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian mata kanan yang disertai bintik merah cukup besar.
Korban juga mengalami luka pada bagian belakang leher yang diduga akibat cakaran.
Kasus tersebut kini masih diusut Satreskrim Polresta Sumenep. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia