Dua Kali Lecehkan Anak Kandung, Warga Batumarmar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:50 WIB
MDIGIRING: Terduga pelaku keluar dari ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (20/8) malam. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
DIGIRING: Terduga pelaku keluar dari ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (20/8) malam. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jerat hukum menanti S, warga Kecamatan Batumarmar.

Dia diduga dua kali melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya berinisial SAJ yang masih berusia 13 tahun.

Di hadapan polisi, pria berusia 45 tahun itu mengakui perbuatan tercela tersebut dilakukan pada awal 2026.

Aksi pertama dan kedua berlangsung dengan rentang waktu sekitar satu bulan.

Baca Juga: Berpotensi Tak Jalani Proses Hukum jika Pelaku Terbukti Alami Gangguan Jiwa

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, aksi pertama terjadi saat kondisi rumah sepi.

S diduga masuk ke kamar korban pada malam hari dan melakukan kekerasan seksual.

“Untuk kejadian pertama, terduga pelaku masuk ke kamar korban saat situasi sepi dan gelap. Kemudian melakukan perbuatan tersebut, dan kejadian serupa kembali terjadi sekitar satu bulan kemudian,” kata Yoyok.

Korban disebut tidak berani melawan karena takut mendapat kekerasan dari ayahnya sendiri.

Dugaan kekerasan seksual tersebut baru terbongkar setelah korban melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi tidak bernyawa.

Proses persalinan itu terjadi pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 01.00. Korban melahirkan di kamar mandi sebelum akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Tim penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan sejumlah tindakan. Di antaranya merampungkan laporan, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan visum et repertum terhadap korban,” terang Yoyok.

Dijelaskan, S dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Bukan Sekadar Bocoran, Galaxy Tab S12 Series Sudah Kantongi Sertifikasi Indonesia dan Peluncurannya

Polisi juga menerapkan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9), ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga,” jelas mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.

Saat ini, lanjut dia, terduga pelaku pemerkosaan itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan.

Penyidik berkomitmen menuntaskan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejari Pamekasan.

“Penyidik akan melakukan pemberkasan dan selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap satu kepada Kejari Pamekasan,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Sekadar diketahui, terungkapnya kasus tersebut sempat membuat situasi di lokasi memanas.

Keluarga dan warga tersulut emosi setelah mengetahui dugaan perbuatan keji S terhadap anak kandungnya.

Salah seorang tetangga korban yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa ibu korban yang juga istri S mengalami guncangan jiwa berat.

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan S sebelum menjadi sasaran amukan massa.

“Situasinya sempat memanas. Ibu korban juga kaget setelah mengetahui kejadian tersebut. Dia tidak menyangka anaknya menjadi korban perbuatan tak senonoh suaminya,” pungkasnya. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
dua kali hukuman 15 tahun batumarmar kekerasan seksual