PAMEKASAN, RadarMadura.id – Alasan di balik mangkirnya pimpinan CV Dzarrin Putra Utama dari pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mencuat.
Pimpinan perusahaan asal Kabupaten Gresik itu mengaku khawatir keselamatannya terancam.
Fendi, suami Direktur CV Dzarrin Putra Utama Muaffah mengaku mendapat intimidasi dari rekan kerjanya yang menjadi pelaksana lapangan pengerjaan proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah.
Pihaknya diminta tak memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Bupati Kholil Ajak Masyarakat Terlibat dalam Pembangunan, Saat Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Ancaman itu membuat pihaknya tidak memenuhi panggilan penyidik.
”Kalau kami ke Madura itu kami takut hanya pulang nama karena ada ancaman,” kata Fendi pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Fendi mengaku tetap merasa khawatir ketika akhirnya datang ke Pamekasan pada Rabu (12/8).
Bahkan, saat itu pihaknya meminta pengawalan kepada sejumlah rekannya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
”Saat datang ke Pamekasan sudah takut dihadang dan semacamnya. Makanya saya minta pengawalan juga ke teman-teman,” ujarnya.
Fendi berjanji akan tetap kooperatif dalam menghadapi pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.
Saat hadir di Polres Pamekasan, mereka juga menjelaskan versi kejadian proyek kepada pihak pelapor.
Dia mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai dokumen perencanaan dan RAB yang diberikan Dinas PUPR Pamekasan.
Sementara, persoalan lahan dan pohon warga semestinya diselesaikan saat penyusunan perencanaan sebelum pekerjaan dilelang.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, proses penanganan dugaan kasus perusakan lahan itu tetap berjalan.
Saat ini, perkara tersebut masih tahap penyelidikan.
”Harap bersabar, nanti perkembangan (laporan kasus perusakan, Red) itu akan saya infokan,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah yang bersumber dari DBHCHT 2025.
Proyek dengan pagu sekitar Rp 3,7 miliar itu memiliki nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.
Pekerjaan berlangsung sejak Agustus hingga November 2025.
Kontrak CV Dzarrin Putra Utama kemudian diputus pada awal Desember karena rekanan tidak mampu menuntaskan pekerjaan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti