Kontraktor Bantah Rusak Lahan saat Garap Proyek Jalan Pegantenan

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 07:54 WIB
SANTAI: Petugas berada di ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (11/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
SANTAI: Petugas berada di ruang Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (11/8). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – CV Dzarrin Putra Utama buka suara soal tudingan perusakan lahan warga.

Suami pemilik perusahaan, Fendi, membantah menjadi pihak yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Fendi mengaku sempat datang ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk memberikan keterangan.

Namun, setelah kontrak diputus dan muncul ancaman dari rekan kerjanya, dia memilih tidak memenuhi panggilan berikutnya hingga akhirnya datang pada Rabu (12/8).

Baca Juga: Target Pendapatan PBJT Dinaikkan, Capaian Semester Pertama Cukup Positif

Menurut Fendi, dirinya tidak pernah melakukan perusakan lahan seperti yang dituduhkan pelapor.

Dia mengaku hanya menjalankan pekerjaan sesuai dokumen dan rencana yang diberikan Dinas PUPR Pamekasan.

Sebelum pekerjaan dimulai, sudah ada tim konsultan perencana yang ditunjuk berdasarkan perintah kerja dari dinas PUPR.

Tim tersebut bertugas menentukan kebutuhan pelebaran jalan hingga batas pekerjaan di lapangan.

”Konsultan perencana itu kan merencanakan bahwa jalannya segini. Pelebaran kanan kirinya juga berapa,” kata Fendi kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Fendi menyatakan, proses perencanaan semestinya sudah mencakup persoalan lahan.

Apalagi, proyek tersebut ditender setelah dokumen perencanaan dinyatakan siap.

Menurut dia, rekanan pelaksana proyek tidak mengetahui status kepemilikan setiap bidang tanah.

Baca Juga: Polisi Usut Video Viral Penganiayaan Warga, Korban Klaim Dikeroyok dan Disiram Sambal, Enam Orang Dilaporkan

Kontraktor hanya menjalankan pekerjaan sesuai hasil perencanaan yang sudah ditetapkan dalam dokumen lelang.

Dalam rencana anggaran biaya (RAB), terdapat pekerjaan galian tanah, pelebaran jalan, hingga pemotongan pohon.

Namun, tidak terdapat anggaran untuk mengganti lahan milik warga maupun kerugian akibat pohon yang dipotong.

”Kalau ada biaya ganti rugi pohon atau lahan, itu ranahnya perencanaan. Di RAB tidak ada itu. Saya hanya melaksanakan pekerjaan yang ada di RAB,” tegasnya.

Fendi menduga persoalan tersebut muncul karena perencanaan proyek tidak dilakukan secara matang.

Menurut dia, kontraktor kini justru menjadi pihak yang paling disorot karena berada di lapangan.

”Saya sekarang yang dijadikan kambing hitam. Sebetulnya saya ini korban dalam proyek ini. Saya ini hanya melaksanakan proyek sesuai dengan yang direncanakan,” tegasnya.

Meski begitu, Fendi mengaku tetap bertanggung jawab sebagai rekanan pelaksana.

Dia menyatakan akan mengikuti proses hukum dan memastikan hak warga pelapor tetap diperhatikan sesuai ketentuan.

Fendi juga menyinggung keberadaan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Menurut dia, setiap pekerjaan pelebaran dan pemotongan pohon diketahui konsultan pengawas serta dibuktikan melalui dokumen yang diserahkan kepada Dinas PUPR Pamekasan.

Baca Juga: Zhafira Zila Qonita, Peraih Juara I Lomba Video Konten Literasi Dispusip Bangkalan, Ide dari Taman Baca, Komunitas Morteka, hingga Syaikhona Kholil

”Pada saat pengerjaan pelebaran dan penebangan pohon itu sudah atas sepengetahuan konsultan pengawas. Ada tanda tangannya dan juga diserahkan ke dinas PUPR,” katanya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan, penyidik masih mendalami laporan tersebut.

Keterangan para pihak terus dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing.

”Nanti akan kami update lagi perkembangan kasusnya. Mohon ditunggu, tim saat ini tengah bekerja,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Muaffah selaku Direktur CV Dzarrin Putra Utama juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa (11/8).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan terkait pelaksanaan proyek yang dilaporkan warga tersebut.

Proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlagah tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025.

Pagu anggarannya sekitar Rp 3,7 miliar dengan nilai kontrak fisik sekitar Rp 2,9 miliar.

Pekerjaan berlangsung mulai Agustus hingga November 2025.

Namun, kontrak dengan CV Dzarrin Putra Utama akhirnya diputus pada awal Desember karena pekerjaan tidak tuntas. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
CV Dzarrin Putra Utama konsultan pengawas Dinas PUPR Pamekasan kontraktor Perusakan Lahan