SAMPANG, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) 19 proyek di Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara (KN) dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah menyatakan, perhitungan KN dalam kasus dugaan tipikor itu melibatkan auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sementara ekspose perkara itu dilaksanakan Selasa (4/8).
Penyidikan perkara dugaan tipikor tersebut berlangsung sejak September 2025. Penyidik melibatkan tim ahli konstruksi dalam pengusutan perkara itu. Tujuannya, untuk membuat perkara yang ditangani terang benderang.
Baca Juga: Bupati Sampang Hadiri Rakor Antikorupsi, Pemkab Siap Terapkan Antikorupsi di Kota Bahari
”Selain itu, kami juga melibatkan ahli pengadaan untuk melakukan pengecekan pada proses pengadaannya. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.
Hasil pengumpulan data dan informasi yang dilakukan bersama tim ahli konstruksi dan pengadaan diserahkan kepada auditor Kejati Jatim.
Tujuannya, agar dapat disimpulkan nilai KN saat proses ekspose.
”Hasilnya belum diketahui. Bisa saja tim auditor berbeda pandangan antara penyidik dengan tim auditor,” katanya.
Setelah penghitungan KN rampung, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Sementara saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan dalam perkara itu tidak kurang dari seratus orang.
”Ada sebanyak 108 saksi yang selesai kami mintai keterangan,” bebernya.
Saat ini, sambung Diecky, penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan saksi tambahan untuk memperkuat pengusutan perkara yang ditangani.
Baca Juga: Perlindungan Nyata bagi Nelayan, Dua Peserta Terima Manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Salah satunya pihak sekolah yang menjadi penerima manfaat dari program revitalisasi prasarana pendidikan yang digulirkan Pemkab Sampang di tahun anggaran 2024.
Diecky enggan membeberkan nama-nama saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Sebab itu berkaitan dengan materi teknis penyidikan perkara.
”Sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Secepat mungkin kami akan buka pada publik terkait penetapan tersangka perkara tipikor ini,” tandasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud menyatakan, perkara tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum (APH). Pihaknya berharap, prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
”Kami berharap pengusutannya menjunjung tinggi keadilan dan tidak sampai ada intervensi,” ungkapnya.
Jika memang penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu, maka pihak-pihak yang terlibat harus diseret ke meja hijau.
”Kami minta diusut tuntas. Sudah diberi amanah, malah menyalahgunakannya. Jangan sampai kejadian yang sama terulang, dan dinas terkait lebih memperketat pengawasan,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti