Lima ABH Divonis Berbeda, JPU dan Terdakwa Kasus Rudapaksa Pilih Pikir-pikir

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22 WIB
DIVONIS: Empat ABH kasus rudapaksa mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sampang Senin (3/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIVONIS: Empat ABH kasus rudapaksa mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Sampang Senin (3/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang putusan dua perkara kasus rudapaksa anak di bawah umur dengan korban berinisial RR, 15, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (3/8).

Lima anak berurusan dengan hukum (ABH) divonis berbeda oleh majelis hakim PN Sampang.

Perkara lima terdakwa ABH itu dipisah. Perkara dengan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg menetapkan satu ABH.

Sedangkan perkara dengan nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg meliputi empat ABH.

Baca Juga: Sembilan Korban Kecelakaan Laut Dibawa ke 9⁹Kalianget, Puluhan Ditransitkan ke Masalembu

Sidang putusan tersebut digelar terpisah dengan masing-masing hakim tunggal.

Hakim Yola Eska Afrina Sihombing memimpin sidang perkara dengan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg.

Sebelum membaca putusan, dia membacakan ulang dakwaan JPU dan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang telah dibuktikan di persidangan. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Perlakuan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merusak kehormatan korban, melanggar norma agama, sosial, dan masyarakat.

Selain itu, tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan perlindungan anak. 

”Keadaan yang meringankan, anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya,” ujarnya.

Hakim memvonis satu ABH dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg bersalah dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun di LPKA Kelas l Blitar.

”Mewajibkan ABH membayar restitusi total Rp 5 juta,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Hoaks  Video Penggerebekan Sabung Ayam Diwarnai Baku Tembak

Pihak terdakwa dan JPU langsung menanggapi putusan majelis hakim. Kedua belah pihak melakukan pikir-pikir selama tujuh hari.

Selain itu, sidang putusan nomor perkara 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dipimpin hakim tunggal M. Hendra Cordova Saputra. Cordova memutus empat ABH dengan putusan yang berbeda-beda.

Satu ABH divonis dengan pidana penjara lima tahun di LPKA Kelas I Blitar, satu ABH dengan pidana 4 tahun penjara di LPKA I Blitar.

Terhadap dua ABH divonis pendidikan formal di pondok pesantren (ponpes) selama satu tahun.

Terhadap putusan tersebut, dua ABH yang divonis pidana penjara empat tahun dan lima tahun memilih pikir-pikir.

”Sedangkan dua ABH yang divonis kewajiban mengikuti pendidikan formal di pesantren menerima putusan tersebut. Tapi JPU, memutuskan untuk pikir-pikir pada empat ABH tersebut,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
terdakwa ABH sidang putusan pidana penjara divonis rudapaksa anak