PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Ustad Munahah di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berlangsung alot Kamis (23/7).
Hakim sempat menghentikan persidangan selama beberapa menit akibat situasi di luar ruang sidang yang tidak kondusif.
Setelah sidang kembali dibuka, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa utama Nawiski divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Aina dan Moh. Ribut masing-masing dijatuhi hukuman pidana 16 tahun penjara.
Baca Juga: Responden Ragukan Kinerja Petugas Sensus Ekonomi, Kepala BPS Sumenep Janji Tingkatkan Pengawasan
Juru Bicara PN Pamekasan Muhammad Arief Fatony mengatakan, Nawiski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a KUHP Nasional.
"Sementara, Siti Aina dan Moh. Ribut dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional," tutur Arief kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejari Pamekasan menuntut pidana mati terhadap Nawiski.
Sedangkan Siti Aina dan Moh. Ribut dituntut pidana penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan itu, JPU Agus Syamsul Arifin yang diwakili oleh Jaksa Erwan Susiyanto menyatakan pikir-pikir.
Dia akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata mantan jaksa di Kejari Bangkalan itu.
Sikap serupa diambil penasihat hukum para terdakwa, Lukman Hakim.
Baca Juga: Media Kasus Agunan BNI Pamekasan Gagal, Turut Tergugat Siapkan Gugatan Balik
Meski vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, pihaknya juga belum menentukan sikap menerima ataupun mengajukan banding.
Menurut Lukman, dalam nota pembelaan atau pleidoi, tim kuasa hukum mengangkat aspek hak asasi manusia.
Mereka berpandangan pidana mati semestinya diterapkan pada tindak pidana khusus, seperti narkoba dan terorisme.
"Dalam pleidoi kami memang mengangkat asas hak asasi manusia. Sepemahaman kami, hukuman mati hanya dapat diterapkan pada tindak pidana khusus seperti narkoba dan terorisme," tegasnya.
Kasus ini bermula ketika rumah tangga Nawiski dan Siti Aina retak pada 2024.
Setelah berpisah secara agama, Siti Aina diketahui menjalin hubungan dengan korban, Ustad Munahah.
Hubungan tersebut kemudian diketahui Nawiski dan memicu dendam.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Nawiski melalui Siti Aina menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di kawasan bekas galian C, Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar.
Pertemuan itu menjadi bagian dari rencana untuk menghabisi nyawa korban.
Selanjutnya, pada 6 November 2025 sekitar pukul 16.00, Munahah datang ke lokasi menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih bernopol M 1798 NR.
Siti Aina lebih dahulu berada di lokasi, lalu memberi kabar kepada Nawiski. Tak lama kemudian, Nawiski datang bersama Moh. Ribut.
Di lokasi tersebut, Nawiski menyerang korban menggunakan celurit hingga mengalami luka bacok parah di leher, tangan, punggung, dan perut.
Korban sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggal.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban kemudian disiram pertalite dan dibakar di lokasi kejadian.
Malam harinya sekitar pukul 20.00, warga menemukan jasad korban dalam kondisi terbakar.
Beberapa jam kemudian, identitas korban dipastikan sebagai Munahah, seorang guru di yayasan pendidikan Islam. Kasus itu akhirnya diungkap Satreskrim Polres Pamekasan.
Polisi menangkap Nawiski dan Siti Aina, kemudian menetapkan Moh. Ribut sebagai tersangka bersama pelaku lain yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti