SAMPANG, RadarMadura.id – AR (inisial), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ironisnya, korban merupakan anak sambung pelaku.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan, kekerasan seksual yang diduga dilakukan AR terhadap anak tirinya berinisial OPS terjadi berulang kali. Yakni, mulai 2024 hingga 2025.
Namun, korban baru berani melaporkan pengalaman pahit yang dialami Kamis (9 Juli 2026).
Baca Juga: Gadis Pelajar Asal Galis Digilir Tiga Pemuda
”Rudapaksa terhadap korban oleh ayah tirinya berlangsung dua tahun,” katanya.
Kekerasan seksual yang dialami gadis berusia 14 tahun tersebut terjadi di salah satu tempat cukur rambut di wilayah Kecamatan Sokobanah.
Setelah sekian lama menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah sambungnya, OPS memberanikan diri bercerita tentang tindakan tidak senonoh yang dialami kepada ibu kandungnya.
”Ibu korban tidak percaya, justru korban disalahkan lantaran dianggap mengarang cerita,” katanya.
Karena tidak dihiraukan, korban memilih bercerita tentang kejadian yang dialami kepada kerabatnya. Yakni, bibi dan paman OPS.
”Korban sampai ketakutan atas yang telah dialaminya saat tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya,” katanya.
OPS mengaku bahwa telah puluhan kali digagahi ayah tirinya.
Akibat rentetan kasus seksual yang dialami, korban mengalami trauma berat.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Pemerkosaan Lamban, Keluarga Korban Desak Polisi Bekerja Profesional
Sehingga, memilih melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi.
”Setelah menerima pelaporan dari keluarga korban Kamis (9/7), polisi langsung melakukan penangkapan Jumat (10/7),” katanya
AR diringkus polisi saat berada di halaman rumahnya.
Dia langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia disangka melanggar Pasal 473 ayat 1 dan ayat 9 KUHP serta Undang-Undang 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku terancam dengan pidana maksimal 15 tahun.
Kekerasan seksual yang dilakukan AR bermodus iming-iming uang.
”Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus bejat tersangka,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti