Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sisa Empat Berkas, Kejari Akan Segera Limpahkan Berkas Kasus Rudapaksa ke Pengadilan Negeri Sampang

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:12 WIB
TEGAS: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat melakukan jumpa pers di depan Kantor Satreskrim Polres Sampang, Jumat (17/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
TEGAS: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat melakukan jumpa pers di depan Kantor Satreskrim Polres Sampang, Jumat (17/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Tersangka berinisial R, 17, yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial RR, 15, tidak lama lagi akan menjalani persidangan. 

Hal itu setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan tahap II kepada Kejari Sampang. 

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, sebelumnya perkara rudapaksa yang membelit delapan pelaku sudah dilimpahkan kepada Kejari Sampang.

“Sebab, Kejari Sampang sudah menyatakan berkas P21,” katanya.

Hartono menerangkan, Jumat (17/7) Kejari Sampang juga sudah menyatakan P21 untuk satu tersangka lainnya. 

Kemudian, institusinya kembali melakukan tahap II, yakni menyerahkan berkas, tersangka, sekaligus barang bukti (BB).

“Tersangka yang hari ini (Jumat, 17/7) kami serahkan berinisial R, 17,” katanya.

Hartono mengungkapkan, sampai saat ini jumlah total tersangka yang diamankan institusinya sebanyak 13 orang. 

“Sementara tinggal empat berkas tersangka yang belum dinyatakan P21,” ungkapnya.

Hartono menambahkan, institusinya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. 

Dia meminta masyarakat Madura mendoakan anggotanya agar bisa segera menuntaskan pengusutan perkara tersebut.

“Mohon doanya, agar tim khusus (timsus) yang saat ini berada di lapangan diberikan kemudahan untuk menangkap pelaku yang lain,” pintanya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah membenarkan bahwa institusinya menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Sampang untuk tersangka R. 

“Kami sudah menerima berkasnya,” akunya.

Diecky menambahkan, setelah dilakukan pelimpahan, institusinya melakukan penyusunan dakwaan. 

“Dalam waktu dekat kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Sampang untuk segera disidangkan,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
perkara rudapaksa Pengadilan Negeri Sampang Kejari Sampang berkas anak di bawah umur