Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Sergap Residivis Narkoba dan Dua Rekannya

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 17 Juli 2026 | 05:30 WIB
PAPARAN: Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto saat memberikan keterangan perihal pengungkapan kasus narkoba di Desa/Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Selasa (7/7). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)
PAPARAN: Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto saat memberikan keterangan perihal pengungkapan kasus narkoba di Desa/Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, Selasa (7/7). (ZEINAL ABIDIN/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjungbumi, pada Selasa (7/7) sekitar pukul 18.00.

Polisi menyergap tiga pria tersebut saat berkumpul di dalam rumah dan hendak mengedarkan sabu-sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Tanjungbumi.

Setelah memastikan informasi valid, polisi lalu meluncur ke lokasi. Setelah melihat target dan beraksi sesuai laporan yang diterima polisi, tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan Munawir, Moh. Roi, serta Deddy Irawan.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, lokasi penggerebekan merupakan rumah salah satu tersangka, yaitu Munawir.

”Saat melakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu,” ucapnya.

Dari tersangka Munawir, polisi mengamankan 10 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,8 gram.

Sementara dari tersangka Moh. Roi polisi menemukan 14 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,23 gram.

”Sementara saat menggeledah tersangka Deddy Irawan, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,24 gram,” imbuhnya.

Dijelaskan, jika merujuk pada pengakuan Moh. Roi dan Deddy Irawan, barang haram tersebut merupakan milik Munawir. Keduanya mengaku hanya membantu menjualnya.

”Jika narkoba laku terjual, hasilnya disetorkan kepada Munawir. Selanjutnya, mereka dijanjikan upah sebesar 10 persen dari hasil penjualan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Munawir kepada polisi mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial SH.

Dia membeli sebanyak 10 gram dengan harga Rp 600 ribu per gram atau setara Rp 6 juta.

”Munawir merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari rutan tiga bulan yang lalu,” tandasnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
pengedar narkoba Desa Tanjungbumi penggerebekan sabu transaksi narkoba