Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Simpan Narkoba di Kandang Kambing, Polisi Ringkus Warga Socah

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 17 Juli 2026 | 05:25 WIB
PASRAH: Polisi mengamankan DE di halaman rumahnya yang terletak di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Selasa (14/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
PASRAH: Polisi mengamankan DE di halaman rumahnya yang terletak di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Selasa (14/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, Selasa (14/7).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Didin Efendi (DE) yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, penangkapan terhadap DE dilakukan di halaman rumah yang bersangkutan pada Selasa (14/7) sekitar pukul 16.30.

Saat digerebek polisi, DE berusaha melarikan diri. Namun, aksinya berhasil digagalkan polisi. ”Tersangka kami amankan saat memberi pakan kambing,” ucapnya.

Setelah diamankan, lanjut Kiswoyo, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 1,24 gram di saku celana pendek DE. 

Saat melakukan penggeledahan di kandang kambing, polisi kembali berhasil menemukan barang bukti (BB) satu dompet berwarna hitam.

”Di dompet tersebut berisi satu klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 32,81 gram, satu sendok, serta timbangan digital. Penyimpanan BB di kandang kambing tersebut merupakan upaya tersangka nntuk mengelabui aparat,” katanya.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, DE mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial DN.

DE mengaku hanya membantu menjual narkoba tersebut dan menerima upah sebesar Rp 200 ribu per hari.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
Desa Parseh penjual narkoba barang bukti kandang kambing sabu-sabu