Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

27 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur Punya Grup Medsos untuk Lancarkan Aksi

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 17 Juli 2026 | 04:35 WIB
DIMINTAI KETERANGAN: Seorang polwan mengawal korban menuju ruang pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Sampang. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIMINTAI KETERANGAN: Seorang polwan mengawal korban menuju ruang pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Sampang. (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id Satreskrim Polres Sampang terus mendalami kasus rudapaksa anak di bawah umur berinisial RR, 15.

Hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat puluhan tersangka tersebut diduga telah dikomunikasikan lewat grup media sosial (medsos).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, institusinya terus mengusut kasus rudapaksa yang diduga melibatkan 27 tersangka tersebut.

Sampai Kamis (16/7), jumlah tersangka yang diamankan polisi belum bertambah.

Baca Juga: Gelar Syukuran Peringatan Harkopnas Ke-79, DKUPP Sumenep Gelorakan Gerakan Koperasi Berdaya

”Jumlah tersangka yang berhasil diamankan masih sama, yakni 13 orang,” katanya.

Hartono menerangkan, beberapa tersangka yang telah diamankan polisi sudah memberikan keterangan.

Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa mereka tergabung dalam sebuah grup medsos.

”Grup khusus tersebut diberi nama grup Teh Gembul,” ucapnya.

Menurutnya, alat bukti berupa pengakuan salah satu tersangka itu terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan.

Pelaku utama yang melakukan rudapaksa berinisial AP, 15, warga Kecamatan Omben.

”Kemudian, AP bercerita dan teman-temannya tergiur. Lalu mereka membuat grup khusus,” ujarnya.

Ditambahkan, jumlah anggota grup terus bertambah hingga akhirnya mencapai 27 orang.

Baca Juga: Respons Dumas Warga, Polres Pamekasan Bakal Panggil RSIA Puri Bunda

”Setelah satu tersangka diamankan di sebuah tempat di Kecamatan Kota Sampang, anggota lainnya kemudian langsung (keluar) dari grup tersebut. Sehingga, isi percakapan sudah tidak terdeteksi,” bebernya.

Hartono menerangkan, terhitung per Selasa (14/7), dari 13 tersangka yang sudah diamankan polisi, delapan tersangka di antaranya sudah tahap dua.

Berkas perkara untuk delapan tersangka tersebut di-splitsing menjadi lima berkas.

”Selanjutnya Kejari Sampang yang akan memproses lebih lanjut perkara tersebut,” ulasnya.

Dijelaskan, pada Rabu (15/7), Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang melakukan penggerebekan di sebuah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Namun, tidak menemukan tersangka di lokasi tersebut. ”Tim khusus (timsus) yang kami bentuk terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Hukum dan Kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang Ach. Rofik menyatakan keprihatinannya atas kasus rudapaksa yang melibatkan 27 tersangka tersebut.

Sebab, selama ini Kota Bahari dikenal dengan sebutan Kota Santri. ”Apalagi, korbannya di bawah umur,” sesalnya.

Baca Juga: Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Diduga Lakukan Penganiayaan di Gapura

Dia menduga salah satu faktor pemicu yang membuat tersangka berbuat amoral karena terpengaruh pergaulan bebas.

Sehingga, mulai mengenal dan mencicipi minuman keras (miras). ”Miras mudah diakses oleh generasi muda, peredaran narkoba juga masih marak,” ungkapnya.

MUI menilai Kabupaten Sampang saat ini sudah terkategori darurat pergaulan bebas.

Oleh karena itu, perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk ditangani secara serius dan tuntas.

”Segera ditindaklanjuti dan diperhatikan oleh dinas terkait. Agar, tidak kembali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” sarannya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
27 tersangka grup medsos alat bukti Rudapaksa anak di bawah umur