SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial RR, 15, menjadi perhatian pemerintah pusat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan mengawal serius proses hukum kasus kekerasan seksual yang melibatkan 27 tersangka.
Kepastian itu disampaikan Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Kabupaten Sampang, Senin (13/7).
Dia menegaskan, pihaknya akan memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh.
”Pemerintah memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian,” katanya.
Menurut Arifatul, proses hukum terhadap seluruh terduga pelaku harus berjalan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, korban juga harus mendapatkan layanan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan lain yang dibutuhkan selama proses pemulihan.
”Kami mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi anak yang terdampak,” ujarnya.
Arifatul menjelaskan, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta lembaga layanan terkait.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyudutkan korban.
Menurutnya, perlindungan terhadap privasi anak merupakan bagian penting dalam proses pemulihan.
”Proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh,” tuturnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut polisi telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, 13 orang telah diamankan, sedangkan 14 lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Pihaknya berharap seluruh terduga pelaku segera ditangkap agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.
”Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di mana pun berada. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Dia menambahkan, kekerasan seksual terhadap anak memiliki dampak serius, terutama terhadap kondisi psikologis korban.
Dampak tersebut dapat berupa trauma, kecemasan, ketakutan, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional.
”Pemulihan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus didukung layanan psikologis, dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta rehabilitasi berkelanjutan,” jelasnya.
Kapolres Sampang AKBP Hartono memastikan penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur menjadi prioritas institusinya.
Untuk mempercepat pengungkapan terhadap tersangka yang masih buron, pihaknya telah membentuk tim khusus.
Tim tersebut melibatkan sejumlah fungsi kepolisian, mulai dari satintelkam, satreskrim, hingga jajaran terkait lainnya.
Selain itu, Polres Sampang juga mendapat dukungan dari Polda Jawa Timur dalam proses pengejaran 14 tersangka yang masih masuk DPO.
”Tim khusus yang dilibatkan yakni dari tim intelijen, satreskrim, dan fungsi lainnya. Termasuk kami juga di-back up oleh Polda Jatim,” katanya.
Hartono menambahkan, kondisi korban saat ini dipastikan dalam keadaan sehat.
Korban juga telah mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari berbagai pihak di antaranya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Sampang, Unit PPA Polda Jatim, dan PPA Pemprov Jatim.
”Terhadap korban sudah dilakukan pemeriksaan psikiater sebanyak dua kali di Surabaya,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti