BANGKALAN, RadarMadura.id – Profesionalitas Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok makan bergizi gratis (MBG) dipertanyakan.
Sebab, polisi tidak menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ibnu Abdillah, keluarga korban penipuan menyatakan, penetapan dua orang tersangka berinisial MM dan MR menjadi kabar baik bagi korban Rasuli.
Namun ternyata, kedua terduga pelaku tersebut belum disel. Padahal sudah menyandang status tersangka.
”Meski sudah ada kejelasan setelah delapan bulan perkara ini dilaporkan, Polres Bangkalan ternyata tidak menahan kedua tersangka,” ujarnya.
Ibnu menyatakan, pihak pelapor belum mendapatkan alasan yang jelas dari penyidik soal tidak dilakukannya penahanan kepada kedua tersangka tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya berharap polisi segera memberikan alasan konkret kepada pelapor.
Pihaknya mendesak polisi segera menahan tersangka MM dan MR yang telah merugikan korban hingga Rp 56 juta.
Sebab, hingga saat ini tidak ada iktikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang korban.
”Kami berharap tersangka ditahan, apalagi tidak ada niatan untuk mengembalikan uang korban,” pintanya.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Deki Pratama Jaya Kusuma menjelaskan, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, berkas perkara dugaan penipuan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk diteliti.
Deki tidak memberikan alasan yang jelas soal tidak ditahannya kedua tersangka. Namun, dia memastikan akan menangani perkara itu secara profesional.
”Memang tidak kami tahan, tapi dipastikan akan ditangani secara profesional,” janjinya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti