Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Pamekasan Ringkus Delapan Pelaku Pencurian, Sita Lima Motor dari Tujuh Kasus

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 1 Juli 2026 | 05:35 WIB
BERJEJER: Polisi menunjukkan barang bukti di hasil curanmor Mapolres Pamekasan Selasa (30/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERJEJER: Polisi menunjukkan barang bukti di hasil curanmor Mapolres Pamekasan Selasa (30/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelarian delapan terduga pelaku pencurian berakhir.

Satreskrim Polres Pamekasan bersama jajaran polsek berhasil meringkus para tersangka dalam pengungkapan tujuh kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah selama sepekan terakhir.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial JH, 22, warga Kecamatan Larangan.

Kemudian FD, 38; HR, 43; SR, 67; MM, 41, keempatnya warga Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Seleksi Kepsek Harus Berbasis Kompetensi, Komisi IV DPRD  Sumenep Sarankan Putra Daerah Lebih Tepat untuk Sekolah Kepulauan

Lalu, ZA, 25; IAP, 20; serta AD, 23, warga Kecamatan Batumarmar. 

Seluruhnya kini mendekam di tahanan Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan, tujuh kasus tersebut melibatkan delapan tersangka karena salah satu aksi pencurian dilakukan oleh dua pelaku.

”Selama sepekan terakhir kami berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan delapan tersangka. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan,” ujarnya.

Menurut Yoyok, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif satreskrim bersama jajaran polsek.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Tujuh kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi, mulai rumah warga, pinggir jalan, ruko, toko sembako, hingga konter telepon seluler di wilayah Larangan, Tlanakan, Pademawu, dan Batumarmar.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita lima unit sepeda motor, empat telepon seluler, dan satu alat las.

Baca Juga: Kejari Pamekasan Didesak Perluas Arah Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan di Kecamatan Pegantenan

Kemudian, satu mesin pompa air serta satu unit speaker sebagai barang bukti.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pamekasan.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Yoyok menjelaskan, para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

”Kami akan terus mengungkap setiap tindak pidana pencurian yang terjadi. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegasnya. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pelaku pencurian #curanmor #polres pamekasan #delapan tersangka