SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian bermotor berinisial AK, Senin (22/6).
Namun, waktu yang dibutuhkan untuk menangkap pelaku curanmor tersebut tidak sebentar. Yakni, lebih dari sebulan.
Pejabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menyatakan, AK diduga sebagai pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi, Selasa (5/5).
Kasus tersebut terjadi di Jalan Rajawali III, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Kota Sampang.
”Korbannya berinisial MS, petani, warga Jalan Rajawali III, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, katanya.
Kasus curanmor yang dialami MS terjadi sekitar pukul 04.30, Selasa (5/5).
Saat itu korban hendak mengambil wudu untuk menunaikan ibadah salat Subuh.
Tetapi, saat melihat motor Yamaha Nmax yang diparkir di bagian belakang rumahnya sudah tidak ada.
Korban baru menyadari kendaraan nopol M 4193 PV itu hilang saat pintu gerbang rumahnya terbuka separo.
”Sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, tapi tidak ditemukan. Lalu, korban membuat laporan ke Polres Sampang," ungkapnya.
Setelah lebih dari sebelum perkara itu dilaporkan, polisi baru mengendus keberadaan terduga pelaku AK di rumahnya, Senin (22/6).
Yakni, di rumahnya Dusun Rosong, Desa Banjartabulu, Kecamatan Camplong, Sampang.
"Pelaku dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan permeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, AK melakukan curanmor milik korban tidak seorang diri.
Tapi, beraksi dengan seorang temannya yang saat ini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). AK nekat mencuri karena alasan ekonomi.
"Tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," bebernya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti