Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polsek Ketapang Tangkap Petani, Diduga Cabuli dan Aniaya Murid SD

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 6 Juni 2026 | 05:35 WIB
DIAMANKAN: Terduga pelaku M saat diamankan oleh anggota Polsek Ketapang, Sampang, di rumahnya, Rabu (3/6). (SATRESKRIM POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)
DIAMANKAN: Terduga pelaku M saat diamankan oleh anggota Polsek Ketapang, Sampang, di rumahnya, Rabu (3/6). (SATRESKRIM POLRES SAMPANG UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Seorang petani berinisial M, warga Kecamatan Ketapang, Sampang, dijebloskan ke sel tahanan Polres Sampang.

Pasalnya, pria paro baya tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap murid SD berinisial AK, 11 tahun.

Ps Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim melalui KBO Ipda Poundra Kinan Aditama membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

M dilaporkan melakukan pencabulan terhadap murid SD kelas VI berinisial AK. Tersangka sudah kami amankan, ujarnya.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Dukung Langkah Strategis Pemkab Bangkalan Dalam Menentukan Pemberian Jabatan Tambahan di Puskesmas

Menurutnya, kejadian pertama bermula pada Rabu (27/5) sekitar pukul 10.00.

Saat itu, korban hendak pulang dari sekolah. Dalam perjalanan pulang ke rumah, AK berpapasan dengan M. 

Saat itu korban melewati depan rumah saksi S, ucapnya.

Kemudian, lanjut Poundra, M menarik tangan kanan AK menuju rumah S.

Kebetulan, saat itu S sedang tidak ada di rumah. Karena masih anak-anak, AK tidak berdaya.

Sehingga terjadilah dugaan pencabulan tersebut, tuturnya.

Setelah melancarkan aksinya, M meninggalkan AK di tempat kejadian perkara (TKP). Sambil menangis, AK pulang ke rumahnya.

Tetapi, korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, terangnya.

Baca Juga: BRI Kantor Cabang Sumenep Pastikan Proses Lelang Agunan Nasabah Sesuai Ketentuan Hukum

Dijelaskan, kejadian kedua terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 10.00. Ironisnya, hal itu kembali terjadi saat AK dalam perjalanan pulang dari sekolah.

Seperti kejadian pertama, AK berpapasan dengan M di tempat yang sama, yaitu di depan rumah S, ungkapnya.

Saat itu, lagi-lagi M menarik tangan kanan AK menuju rumah S. Rumah tersebut kebetulan juga sedang tidak ada penghuninya.

Korban sempat melawan dengan cara memukul. Tetapi, M membentak dan menyuruh AK diam, bahkan memukulnya, ungkapnya.

Poundra menerangkan, saat berada di dalam rumah, AK terus berupaya menolak tindakan terduga pelaku.

Karena situasi sudah tidak memungkinkan, M akhirnya melepaskan korban. Saat itu, AK langsung bergegas pulang ke rumahnya.

Di tengah perjalanan pulang, korban bertemu warga dan menceritakan kejadian tersebut. Kemudian, tindakan M dilaporkan ke Polsek Ketapang, paparnya.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Polsek Ketapang langsung mengamankan M.

Baca Juga: Tiga Destinasi Wisata Alam Madura yang Wajib Masuk Daftar Liburan

Polisi mengamankan M di rumahnya untuk dibawa ke Mapolsek Ketapang. Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang, terangnya.

Poundra menambahkan, M sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 65 tahun tersebut dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun, tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Polsek Ketapang #Kecamatan Ketapang #murid sd #Petani #pencabulan