Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Belum Pastikan Sanksi untuk Lisal

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:20 WIB
TAK BERKUTIK: Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Noer Lisal Anbiyah (rompi merah) tersangka BSPS 2024 saat digiring oleh penyidik di Kejati Jatim, Selasa (4/11/2025). (NURKHOLIS UNTUK JPRM)
TAK BERKUTIK: Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep Noer Lisal Anbiyah (rompi merah) tersangka BSPS 2024 saat digiring oleh penyidik di Kejati Jatim, Selasa (4/11/2025). (NURKHOLIS UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada mantan Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkimhub Sumenep, Noer Lisal Anbiyah.

Meski yang bersangkutan telah ditahan Kejati Jatim terkait dugaan korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) sejak 4 November 2025, status hukumnya dinilai belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Saat ini perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dua Pengendera Asal Kadur Meregang Nyawa Usai Tabrakan di Jalan Raya Trasak Pamekasan 

Namun, untuk menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan, pemerintah daerah harus menunggu proses hukum selesai.

”Kalau ada ASN yang bermasalah pasti ada sanksinya. Namun, pemberian sanksi tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Benny, hingga saat ini Pemkab Sumenep belum dapat memutuskan sanksi terhadap Noer Lisal Anbiyah. Sebab, perkara yang menjeratnya masih dalam proses persidangan.

”Kalau kasusnya belum inkrah, jelas tidak bisa diberlakukan sanksi final,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif. Setelah menerima surat resmi penahanan dari Kejati Jatim, pemkab memberhentikan sementara Noer Lisal Anbiyah dari statusnya sebagai PNS.

Selain itu, hak kepegawaiannya juga dibatasi. ”Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai PNS dan hanya menerima 50 persen gaji,” imbuh Benny.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Rizki Erlazuardi menyampaikan, proses persidangan kasus BSPS masih berlangsung.

Saat ini jaksa menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Redmi Pad 2 9.7 Meluncur Bawa Spesifikasi Mengejutkan di Kelas Harga Rp2 Jutaan, Layar Mulus dan Baterai Besar Jadi Andalan

”Masih pemeriksaan saksi, mulai dari kepala desa, penyedia material, dan lainnya,” singkatnya.

Berdasarkan rilis Kejati Jatim, Noer Lisal Anbiyah memiliki kewenangan menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana BSPS.

Dia diduga meminta imbalan Rp 100 ribu kepada setiap penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana.

Dari praktik tersebut, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 325 juta yang diserahkan oleh saksi Rizki Pratama selaku Koordinator Kabupaten BSPS 2024.

Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 mencakup 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan dengan total anggaran Rp 109,8 miliar.

Setiap penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Lisal #memberhentikan sementara #sanksi #BKPSDM Sumenep #belum inkrah