PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus pergantian antarwaktu (PAW) kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, tidak lagi berjalan satu jalur hukum. Dua pihak saling lapor dugaan pemalsuan dokumen.
Penasihat hukum pelapor Ach. Hidayat, Mohammad Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Mohammad Farid atas dugaan pemalsuan dokumen. Sertifikat itu digunakan dalam pendaftaran PAW Kades Gugul.
Laporan tersebut disampaikan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan pada Senin (16/2).
Menurut Taufik, dugaan itu berkaitan dengan penggunaan surat keputusan (SK) perangkat desa yang menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan PAW.
”Dalam SK yang terbit pada periode 2015–2017, terlapor (Mohammad Farid, Red) tercatat berstatus pendidikan sarjana. Dokumen itu yang menjadi dasar kami untuk melaporkan dugaan pemalsuan,” sambungnya.
Taufik menjelaskan, yang bersangkutan masih berstatus lulusan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) pada periode tersebut.
Dia menyebut, Mohammad Farid baru menyelesaikan pendidikan sarjana tahun 2018.
”Artinya ada ketidaksesuaian data dalam SK yang digunakan oleh terlapor. Saat periode itu, yang bersangkutan belum berstatus sebagai sarjana,” ujar Taufik pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Dia menegaskan, pihaknya telah mengajukan agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut dia, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), sejumlah pihak yang dipanggil penyidik belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Di sisi lain, Taufik juga menyebut laporan yang sebelumnya dilayangkan Mohammad Farid terhadap pihak lain tetap berjalan.
Pengacara mengeklaim seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk keterangan dari enam orang saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa PAW Kades Gugul.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa kasus tersebut masih ditangani polisi. Penyelidik juga telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan.
”Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan telah mengumpulkan beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut,” tukas mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti