Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum LSM Dilaporkan Kasus Penipuan Proyek Pertanian

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 31 Mei 2026 | 11:08 WIB
LANGKAH TEGAS: Slamet Riyadi (tengah) didampingi penasihat hukumnya, Mohammad Taufik (kanan), menunjukkan bukti laporan usai diperiksa penyelidik Polres Pamekasan Sabtu (30/5). (SLAMET RIYADI UNTUK JPRM)
LANGKAH TEGAS: Slamet Riyadi (tengah) didampingi penasihat hukumnya, Mohammad Taufik (kanan), menunjukkan bukti laporan usai diperiksa penyelidik Polres Pamekasan Sabtu (30/5). (SLAMET RIYADI UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan penipuan proyek menyeret oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial R.

Terlapor diduga membawa kabur uang korban, Slamet Riyadi, sebesar Rp 5 juta. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyelidik Polres Pamekasan. 

Pelapor Slamet Riyadi kembali dimintai keterangan di Mapolres Pamekasan Sabtu (30/5).

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, ikut mendampingi kliennya saat diperiksa penyelidik.

Menurut Taufik, penyelidik mendalami kronologi dugaan penipuan yang dilaporkan kliennya.

”Ada beberapa pertanyaan tambahan dari penyelidik terkait laporan dugaan penipuan yang telah kami layangkan pada Sabtu (16/5),” ungkap Taufik pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Dia menjelaskan, persoalan itu bermula pada 13 November 2024. Saat itu Slamet bertemu dengan terlapor R di kafe Jalan Slamet Riyadi, Pamekasan.

Dalam pertemuan tersebut, R menawarkan proyek pertanian kepada korban.

Terlapor mengaku memiliki jatah proyek dari mantan Plt kepala dinas di Pamekasan. Dari pengakuan itu, Slamet mulai tertarik untuk mengikuti proyek yang ditawarkan.

Dua hari berselang, tepatnya pada 15 November 2024, korban diminta menyerahkan uang muka proyek.

Sekitar pukul 15.30, Slamet mentransfer uang sebesar Rp 1 juta ke rekening atas nama M. Masodah.

Keesokan harinya, korban kembali mentransfer uang Rp 4 juta. Uang tersebut disebut sebagai tambahan biaya agar proyek segera keluar.

”Klien kami dijanjikan proyek dan pasti didapat,” ujar Taufik.

Menurut dia, saat itu ada kesepakatan jika proyek gagal terealisasi, maka uang korban dikembalikan penuh.

Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Uang korban juga tidak kembali.

Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan Aiptu Rofik Haryadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelapor.

Menurut dia, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

”Pasti kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyelidikan,” tukas Bintara Tinggi Polri dengan pangkat dua balok perak bergelombang di pundaknya itu. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#membawa kabur uang korban #proyek pertanian #oknum #penipuan #lsm