PAMEKASAN, RadarMadura.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Pamekasan diduga dikirim dari luar daerah.
Buktinya, Polres Pamekasan meringkus pria asal Kabupaten Sampang berinisial S di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kamis (28/5) malam.
S disebut berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dia berniat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Bumi Pamelingan.
Beruntung, pelaku berhasil diringkus sebelum melakukan transaksi.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan pengedar sabu berinisial S tersebut.
Menurut dia, tersangka diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
”Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu yang disimpan di saku depan kiri celana tersangka,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Evan menjelaskan, barang haram tersebut dibungkus plastik klip kecil dengan berat kotor sekitar 2,02 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu buah korek api dan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam.
Sejumlah barang bukti tersebut diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Polisi menduga sabu tersebut hendak diserahkan kepada pemesan di wilayah Pamekasan.
”Terduga pelaku diduga menyimpan narkotika tersebut untuk kebutuhan transaksi dengan pihak lain,” terang Evan.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pamekasan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu jaringan di atasnya.
”Atas kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti