Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum ASN Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Haji

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 26 Mei 2026 | 07:16 WIB
JALAN HUKUM: Abd. Warits saat ditemui di rumahnya Senin (25/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
JALAN HUKUM: Abd. Warits saat ditemui di rumahnya Senin (25/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Harapan Abd. Warits berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci pupus di tengah jalan.

Pria yang berpofesi sebagai advokat tersebut mengaku menjadi korban dugaan penipuan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NQ.

Persoalan tersebut kini dilaporkan ke Polres Pamekasan.

Warits memilih menempuh jalur hukum karena merasa dibohongi dan mengalami kerugian hingga puluhan juta akibat terbuai tipu muslihat yang diduga dilakukan NQ.

Baca Juga: Tiga Warga Bangkalan Tertahan di Selat Hormuz

Warits menceritakan, kasus dugaan penipuan yang dialami bermula saat mengenal NQ pada 2022.

Perempuan yang dilaporkannya itu datang meminta bantuan pendampingan hukum atas persoalan yang dihadapi.

Seiring berjalannya waktu, komunikasi antara Warits dan terlapor semakin intens.

Hingga pada 3 Agustus 2022, NQ menawarkan program haji plus kepada Warits.

Saat itu terlapor menyampaikan adanya program subsidi dalam pemberangkatan haji.

Sehingga, setiap jemaah hanya wajib membayar uang Rp 50 juta. Sedangkan jadwal pemberangkatannya adalah 2025.

”Yang bersangkutan menyampaikan ada program haji plus subsidi,” ungkap Warits.

Tawaran itu membuat Warits tertarik karena ingin segera menyempurnakan rukun Islam.

Sehari setelah menerima penawaran tersebut, secepatnya Warits melakukan pembayaran uang muka Rp 20 juta.

Baca Juga: Mendikdasmen Dukung Gagasan Bupati Kholil, Soal Penggunaan Bahasa Madura dalam Kegiatan Belajar Mengajar

Transaksi tersebut dilakukan melalui mekanisme transfer lewat rekening BCA atas nama Ika Yuniasih.

”Karena percaya, saya transfer tahap pertama Rp 20 juta,” katanya.

Seminggu kemudian, Warits kembali melakukan pelunasan pembayaran. Uang yang ditransfer ke rekening yang sama hingga mencapai Rp 50 juta.

Seiring berjalannya waktu, rencana pemberangkatannya menjadi tak jelas.

Sehingga pada 2023, Warits mendapat kabar bahwa pemilik rekening bernama Ika Yuniasih telah meninggal dunia.

Dia pun mulai mempertanyakan kepastian program haji tersebut kepada NQ.

”Saya sempat menanyakan keberangkatannya. Tetapi, waktu itu diminta menunggu sampai 2025,” ucapnya. Bahkan, terlapor sempat menyampaikan bahwa dana akan dikembalikan apabila keberangkatan gagal dilakukan.

Hingga memasuki 2025, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Warits mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor.

Namun karena tidak ada penyelesaian, pihaknya membawa perkara tersebut ke jalur hukum.

Awalnya, Warits melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur. Namun, pihaknya diarahkan agar melapor ke Polres Pamekasan.

Baca Juga: Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Divonis Lima Tahun, Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Karena kasus tersebut masuk wilayah hukum Pamekasan. ”Waktu itu saya bawa dua perkara untuk dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Yakni perkara dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) dan kasus penipuan,” ujarnya.

Laporan akhirnya resmi dibuat melalui SPKT Polres Pamekasan Selasa (5/5).

Dalam laporan tersebut, NQ yang disebut sebagai oknum ASN dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dirinya berharap perkara tersebut diproses secara serius dan profesional.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut.

Kasus itu telah masuk tahap awal penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.

”Laporan polisi tersebut sudah kami terima secara resmi melalui SPKT Polres Pamekasan. Saat ini perkara tersebut sedang dalam tahapan awal penyelidikan oleh tim penyidik satreskrim,” katanya.

Baca Juga: 7 Robot Vacuum Terbaik di Indonesia Tahun 2026 yang Bisa Sapu dan Pel Sendiri, Harga Mulai Rp2 Jutaan sampai Premium

Pihaknya memastikan, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut.

Selain itu, penyelidik juga mulai mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

”Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, serta mengundang pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” sambungnya.

Penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengacara itu akan ditangani secara profesional, prosedural, dan transparan. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#program haji plus #oknum asn #penipuan #pemanggilan