Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Jemput Paksa Tersangka Penipuan Travel Umrah

Hera Marylia Damayanti • Senin, 25 Mei 2026 | 08:27 WIB
BERPROSES: Terlapor didampingi penasihat hukumnya diperiksa di ruang penyidik, Senin (16/3). (DOK JPRM)
BERPROSES: Terlapor didampingi penasihat hukumnya diperiksa di ruang penyidik, Senin (16/3). (DOK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemilik PT Anisa Berkah Wisata Siti Khoirun Nisa akhirnya diringkus Polres Pamekasan Minggu (24/5). 

Penyidik terpaksa menjemput paksa terduga pelaku penipuan travel umrah tersebut. 

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan penangkapan terhadap Siti Khoirun Nisa yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan travel umrah tersebut.

Namun, dia belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait proses hukum tersangka.

”Iya, (penangkapan, Red) terkait tersangka kasus penipuan travel umrah. Nanti pasti akan kami rilis,” terang perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Marsuto Alfianto selaku suami pelapor Setiya Cahyaningrum mengaku lega dengan ditangkapnya tersangka.

Dia juga mengapresiasi langkah tegas Kapolres Polres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dan jajarannya.

”Langkah penjemputan paksa terhadap tersangka menunjukkan proses hukum tetap berjalan, meski sebelumnya sempat muncul gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari rencana keberangkatan rombongan umrah keluarga Marsuto serta sembilan hafiz yang dibiayainya, Sabtu (7/2). Rombongan berjumlah 17 orang.

Namun, keberangkatan melalui PT Anisa Berkah Wisata tidak terlaksana sesuai jadwal.

Jadwal keberangkatan sempat diagendakan ulang oleh pihak travel, namun gagal lagi.

Marsuto akhirnya mengurus sendiri perjalanan umrah tersebut. Dalam perjalanannya, kasus tersebut dilaporkan ke polisi. 

Status terlapor naik dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Sebelumnya, Siti Khoirun Nisa sempat membantah sengaja menipu para jemaah.

Dia mengaku juga menjadi korban penipuan broker di Arab Saudi dan mengeklaim mengalami kerugian miliaran rupiah.

Ach. Supyadi selaku penasihat hukum tersangka membenarkan penjemputan terhadap kliennya tersebut. Dia mengaku tengah mendampingi proses hukum Siti Khoirun Nisa.

”Langkah selanjutnya, kami akan mengupayakan restorative justice (RJ),” jawabnya singkat. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#PT Anisa Berkah Wisata #penipuan travel umrah #penjemputan paksa #penangkapan #polres pamekasan