Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bantah Ada Perjanjian, Pengacara Baharuddin terkait Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Narkoba

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 21 Mei 2026 | 10:28 WIB
Ilustrasi penipuan. (JawaPos.com)
Ilustrasi penipuan. (JawaPos.com)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Baharuddin selaku pengacara terdakwa Muniri angkat bicara merespons kasus dugaan penipuan yang dilaporkan istri kliennya, yaitu Suriyah, dengan terlapor Rohimah ke Polres Bangkalan.

Dikatakan, tidak ada perjanjian antara dirinya dan Suriyah dengan tujuan meringankan vonis hukuman Muniri, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba sebanyak 36 kilogram di Provinsi Riau.

Bahar mengatakan, sejak awal memang tidak ada perjanjian apa pun dengan Suriyah.

Justru Suriyah yang meminta agar suaminya terbebas dari jeratan hukuman mati atau vonis penjara seumur hidup.

Saat itu, Bahar mengeklaim sudah memberi pendapat hukum kepada Suriyah agar tidak terlalu berharap banyak soal vonis hukuman terhadap suaminya.

”Tetapi Suriyah yang selalu memaksa agar suaminya tidak dihukum mati ataupun penjara seumur hidup,” ungkapnya.

Dijelaskan, dirinya sudah meminta Suriyah tidak gegabah. Sebab, Bahar akan meminta bantuan kepada seseorang untuk mengurus keringanan vonis hukuman Muniri.

Bahar mengaku tidak mempersoalkan jika istri kliennya melaporkan Rohimah, orang yang menghubungkan dirinya dengan istri kliennya.

”Suriyah yang meminta tolong, kok sekarang tiba-tiba bersikap begini, menuduh Rohimah melakukan penipuan,” ucapnya.

Sementara berkaitan permintaan pengembalian uang oleh Suriyah, Bahar menyatakan siap untuk mengembalikannya.

Hanya, dia masih akan berkoordinasi dengan seseorang yang diminta tolong dalam kasus tersebut.

”Yang memutuskan untuk meminta bantuan orang lain atau hanya cukup saya itu adalah Suriyah langsung. Kalau saya sejak awal sudah menolak,” tegasnya.

Di sisi lain, Suriyah tetap menginginkan uangnya dikembalikan.

Sebab, dia merasa ditipu karena vonis hukuman suaminya tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Dengan uang senilai Rp 250 juta, sang pengacara berjanji untuk mencarikan jalan agar Muniri terbebas dari jeratan hukuman mati dan hukuman seumur hidup.

”Karena vonisnya tetap seumur hidup, Rohimah berjanji untuk mengembalikan uangnya,” ungkapnya.

Sayangnya, hingga saat ini uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Bahkan Suriyah merasa Rohimah dan pengacaranya itu menghilang. 

Indikasinya, tidak pernah merespons saat dihubungi. Upaya mediasi dengan keluarga Rohimah juga tidak membuahkan hasil.

”Karena tidak menemukan jalan keluar, akhirnya saya laporkan ke Polres Bangkalan. Sebab, saya merasa ditipu,” tandas Suriyah. (za/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#tidak ada perjanjian #penyalahgunaan narkoba #vonis hukuman #pengacara #penipuan