Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Borgol Paman Pemerkosa Keponakan, Modus Ajari Korban Belajar Kendarai Sepeda Motor

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 17 Mei 2026 | 21:13 WIB
BIADAB: Polisi menggiring pelaku tindak pidana pencabulan ke Mapolres Bangkalan, Jumat (15/6). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
BIADAB: Polisi menggiring pelaku tindak pidana pencabulan ke Mapolres Bangkalan, Jumat (15/6). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Seorang pria berinisial AD, 51, tega merenggut kehormatan keponakan sendiri DA, 18.

Modus pelaku, yakni berpura-pura mengajari korban belajar mengendarai sepeda motor.

Perbuatan bejat itu terjadi di hutan Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, pada 2024.

Sebelum pemerkosaan, korban bersama keluarganya dan tersangka, AD, pergi menjenguk kakak perempuan korban yang berada di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Labang.

Saat itu korban berangkat dibonceng pelaku. Saat perjalanan pulang dari ponpes, korban memberi tahu pelaku bahwa ingin belajar mengendarai sepeda motor.

Permintaan itu langsung disetujui AD. Saat itu juga, korban langsung belajar mengendarai sepeda motor dengan dipandu pelaku.

Posisi korban duduk di depan pelaku. Setelah belajar, pelaku langsung membawa korban ke sebuah hutan dan memerkosanya.

Saat itu korban masih duduk di kelas X SMK. Peristiwa itu masih diingat oleh korban.

Pelaku kembali melakukan aksi pemerkosaan yang kedua pada Februari 2026.

Saat itu korban tengah melaksanakan kegiatan magang di salah satu ponpes di Kecamatan Bangkalan.

Korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke rumah saudaranya. Di rumah itu pelaku mengajak korban menginap selama lima hari.

Korban kembali diperkosa oleh pamannya. Akibat perbuatan itu, korban melaporkan AD ke polisi pada 2 Maret 2026.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membenarkan adanya tindak pidana pencabulan tersebut. Dia menyebut, pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian.

Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui kasus pemerkosaan itu dilaporkan ke Mapolres Bangkalan.

”Pelaku berinisial AD sudah kami amankan di Mapolres Bangkalan dan masih kami periksa,” tegasnya.

Upaya penangkapan terhadap AD sempat gagal karena dia melarikan diri ke Banyuwangi setelah mengetahui korban melapor ke polisi.

Tiga bulan pasca dilaporkan, pelaku pulang ke rumahnya karena mengira kasusnya sudah reda. 

Mendengar kabar tersebut, anggota Polsek Kwanyar bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Masih kami dalami, khawatir ada korban lain yang juga menjadi korban pemerkosaan,” paparnya. (za/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penangkapan #pemerkosaan #melarikan diri #modus #keponakan