SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memperpanjang masa penahanan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, selama 40 hari ke depan.
Langkah tersebut diambil untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di desa setempat.
Sebelumnya, tersangka Imrah telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep selama 20 hari sejak Kamis (23/4) dan berakhir Selasa (12/5).
Dengan penambahan 40 hari, masa penahanan Imrah berakhir pada Minggu (21/6) nanti.
Baca Juga: Bidik Tersangka Baru, Kejari Sumenep Dalami Kasus Dugaan Tipikor DD Pragaan Daya
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi mengatakan, perpanjangan masa penahanan Kades Pargaan Daya dilakukan karena penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Termasuk, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
”Penyidik masih mendalami perkara ini agar kasusnya semakin terang benderang,” katanya.
Menurut Endro, perpanjangan penahanan juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan.
Dengan begitu, saat berkas dilimpahkan, tidak ada kekurangan administrasi maupun alat bukti.
”Sekarang kami terus melengkapi berkas perkara ini. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke persidangan,” tegasnya.
Dia menuturkan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan tersangka.
Baca Juga: Tren Perceraian di Kota Keris Terus Menanjak
Apalagi, perkara korupsi harus memiliki kejelasan terkait objek kerugian negara.
”Penyidik terus melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti guna mempercepat pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Imrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis (23/4).
Dia diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 585 juta.
Kerugian tersebut diduga berasal dari penyelewengan sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Di antaranya proyek pengerasan jalan, program peningkatan produksi pangan, serta penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan atau bersifat fiktif. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti