PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tiga budak narkoba harus berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Dalam waktu sehari, polisi menggulung jaringan pengedar pil ekstasi di tiga lokasi berbeda, Senin (11/5).
Total ada 44 butir pil ekstasi yang diamankan Korps Bhayangkara dari tangan tiga tersangka.
Seluruh barang haram itu diduga siap edar ke beberapa pemesan di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan.
Polisi bergerak cepat usai mendapat informasi terkait peredaran narkoba di sejumlah titik.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 di teras rumah warga Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
Polisi menciduk BP, 23. Dari tangan tersangka, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat sekitar 4 gram.
”Pil ekstasi itu disembunyikan dalam bungkus rokok. Tim Satresnarkoba Polres Pamekasan juga menyita satu unit ponsel iPhone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi,” terang Evan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 14.00, anggota kembali bergerak ke sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.
Baca Juga: Imigrasi Pamekasan Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis untuk Warga
Polisi mengamankan AF, 24, yang diketahui berstatus mahasiswa.
”Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi logo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram. Barang haram itu disimpan di dalam helm warna hitam,” ungkap Evan.
Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Kadur.
Sekitar pukul 14.30, polisi menggerebek seorang pria berinisial IF, 29, di dalam minimarket di Jalan Raya Kadur.
Dari tangan mahasiswa tersebut, polisi menyita 21 butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram.
Pil ekstasi itu ditemukan di dalam tas milik tersangka.
”Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.
Evan menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga terancam Pasal 609 UU 1/2023 tentang KUHP.
”Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di Pamekasan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tukas mantan Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti