SURABAYA, RadarMadura.id – Empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan lapis penetrasi (lapen) di Kabupaten Sampang divonis bersalah.
Mereka adalah M. Hasan Mustofa, AHM. Zahron Wiami, Khoirul Umam, dan Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Vonis terhadap keempat terdakwa berbeda-beda. Mulai dari 3 tahun 3 bulan hingga 4 tahun 8 bulan.
Para terdakwa juga dikenakan sanksi pidana denda dan diharuskan membayar uang pengganti ratusan juta.
Baca Juga: Pimpinan CV Dzarrin Putra Utama Mangkir dari Panggilan Jaksa
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah memaparkan, sidang putusan perkara tindak pidana korupsi yang menyeret keempat terdawa tersebut dilaksanakan Senin (11/5).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan, terdakwa M. Hasan Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara itu.
Dia dijatuhi human 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda yang dibebankan tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan hukuman penjara.
”Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (M. Hasan Mustofa) untuk membayar uang pengganti Rp 489.113.547,” ujarnya.
Sementara terdakwa AHM. Zahron Wiami dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Jika pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sedangkan uang pengganti yang harus dibayarkan AHM. Zahron Wiami senilai Rp 63 juta.
Sedangkan terdakwa Khoirul Umam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa.
Dia dijatuhi hukuman 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
Apabila pidana denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
”Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 45 juta,” ungkapnya.
Terakhir, terdakwa Yayan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juga.
Jika terdakwa tidak membayar, maka juga akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
”Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa (Yayan) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 145 juta,” ungkapnya.
Putusan majelis hakim terhadap keempat terdakwa tidak sesuai dengan jaksa penuntut umum.
Oleh sebab itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
”Ini belum final (inkrah), karena kami masih melakukan upaya banding dan para terdakwa memutuskan pikir-pikir,” bebernya.
Lukman Hakim selaku penasihat hukum Khoirul Umam mengatakan, kliennya memutuskan pikir-pikir dulu apakah menerima atau banding atas vonis hakim.
Namun dia mengakui, putusan terhadap kliennya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
”Klien kami melakukan pikir-pikir, sepertinya kami tidak akan menempuh upaya banding,” bebernya.
Agus Suyono, penasihat hukum Yayan, mengatakan, kliennya juga memilih untuk pikir-pikir atas putusan hakim.
Meskipun, JPU telah memutuskan untuk banding. Sedangkan terdakwa AHM. Zahron Wiami akan menempuh upaya hukum banding.
”Di hadapan majelis hakim kami masih sampaikan pikir-pikir. Tapi, klien kami sudah memutuskan melakukan banding,” ujar Solehoddin, penasihat hukum AHM. Zahron Wiami.
Pihaknya menilai kliennya tidak bersalah. Sebab, sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kliennya hanya melaksanakan perintah.
”Kami akan meminta klien kami dibebaskan,” tandasnya.
Sedangkan Maksum Rosadin, penasihat hukum M. Hasan Mustofa, menyatakan, kliennya divonis pidana penjara 4 tahun 8 bulan penjara.
Kemungkinan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum banding. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti