PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, tidak hanya menggelinding di Polres Pamekasan.
Perkara itu juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Kini, jaksa mulai memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek di tahun anggaran 2025 tersebut.
Sayangnya, pengumpulan bahan keterangan dan data yang dilakukan tak berjalan mulus.
Salah satu pihak yang dipanggil justru tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.
Salah satunya, Direktur CV Dzarrin Putra Utama Mohammad Fendi. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan penyidik.
”Iya benar, ada lapdu (laporan dan pengaduan) hal tersebut. Sudah diambil langkah pemanggilan kepada pihak terkait,” kata Agus.
Mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Majalengka itu belum bisa memerinci lebih lanjut mengenai penanganan perkara dugaan kasus tipikor tersebut.
Dia beralasan tengah melaksanakan tugas di luar kota Selasa (12/5).
Mangkirnya pihak pelaksana proyek dari pemanggilan aparat penegak hukum (APH) bukan kali pertama terjadi.
Dalam perkara dugaan perusakan lahan yang ditangani Polres Pamekasan, pimpinan perusahaan tersebut juga tercatat dua kali tidak hadir dari panggilan penyidik.
Sementara salah satu narahubung CV Dzarrin Putra Utama, Syaiful, mengaku masih kesulitan menghubungi pimpinan perusahaan. Bahkan, dia merasa ikut dirugikan dalam proyek tersebut.
”Saya juga minta pertanggungjawaban kepada Mohammad Efendi. Karena, banyak uang saya yang ikut dibawa kabur untuk proyek jalan itu,” ujar Syaiful pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Khairul Kalam sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu meminta APH bertindak tegas.
Yakni, dengan mendatangkan pelaksana proyek secara paksa apabila berkali-kali mengabaikan pemanggilan yang dilayangkan.
”Segera perintahkan untuk jemput paksa. Aparat penegak hukum harus tegas. Sikap tidak kooperatif dari yang bersangkutan ini sudah cukup merepotkan banyak pihak dalam kasus ini,” tegas Kalam.
Sekadar informasi, kasus itu bermula dari proyek pelebaran jalan Bulangan Barat–Tlambah.
Pengerjaan itu dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT) 2025 sebesar Rp 3,6 miliar.
Baca Juga: Skuad Persepam Matangkan Persiapan Liga 4 Nasional
Dalam perjalanannya, sekitar Rp 1,4 miliar disebut telah dicairkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pamekasan.
Itu saat progres pekerjaan pelebaran jalan menuju industri rokok diklaim mencapai 60 persen.
Di sisi lain, proyek tersebut juga memicu laporan warga. Syamsuri melaporkan dugaan kerusakan lahan seluas sekitar 270 meter persegi yang ditanami jati dan mangga dengan taksiran kerugian Rp 270 juta.
Sementara Jamal melaporkan dugaan penggalian tanah bersertifikat dan penebangan lima pohon akasia dengan estimasi kerugian Rp 300 juta.
Dua laporan itu ditangani polisi. Sedangkan dugaan kelebihan bayar proyek diproses jaksa. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti