SAMPANG, RadarMadura.id – Matjari, terdakwa perkara pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (11/5).
Dia divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Ahmad Adib.
Dalam sidang putusan itu, Ahmad Adib didampingi Eliyas Eko Setyo dan Rokhi Maghfur sebagai hakim anggota.
Sedangkan terdakwa Matjari didampingi penasihat hukumnya, Muhlas.
Baca Juga: Harga LPG di Kepulauan Tembus Rp 33 Ribu, Ketersediaan Kembang Kempis
Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim membacakan kronologi perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung. Juga, alasan pemberat dan yang meringankan terdakwa.
Hakim berpendapat, alasan yang memberatkan terdakwa dalam perkara yang membelitnya adalah meresahkan masyarakat.
Selain itu, tindakan terdakwa dikhawatirkan menimbulkan kerusuhan sosial dan tindak pidana lain. Dan, terdakwa memiliki rekam jejak pernah dihukum.
Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Hakim menyebut Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan pembunuhan merampas nyawa orang lain.
Baca Juga: Proyek Puskesmas Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Diwajibkan Lakukan Pengembalian Ratusan Juta
Juga, menguasai dan membawa senjata penikam sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara enam tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Adib dalam amar putusannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan banding atau tidak atas vonis yang dibacakan hakim.
Namun yang pasti, vonis tersebut jauh lebih berat dibandingkan tuntutannya. Sebab, tuntutan yang dialamatkan kepada terdakwa hanya tiga tahun penjara.
”Kami pikir-pikir terhadap putusan ini,” katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Muhlas, menyatakan, putusan majelis hakim di luar perkiraannya.
Sebab, putusannya dua kali lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Karena itu, pihaknya merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim.
”Klien kami masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim,” bebernya.
Baca Juga: Sidang Lima Terdakwa Korupsi BSPS Sumenep Masih Berkutat Pemeriksaan Saksi
Sementara Jakfar Sodik selaku kuasa hukum korban Hairuddin berterima kasih terhadap majelis hakim PN Sampang memvonis terdakwa lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
Pihaknya sempat pesimistis lantaran tuntutan JPU sangat ringan. Yakni, hanya tiga tahun penjara.
”Tapi keadilan masih berpihak pada korban melalui majelis hakim. Majelis hakim memvonis terdakwa jauh lebih berat dari tuntutan jaksa,” bebernya.
Pihaknya menilai vonis hakim sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa terhadap korban. Sebab, perbuatan pelaku disertai niat dan masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.
”Terdakwa dan JPU sama-sama masih pikir-pikir. Jika terdakwa banding, JPU juga harus banding untuk menguatkan putusan PN Sampang,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti