BANGKALAN, RadarMadura.id – Nurul Hidayah, otak pelaku penculikan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, diringkus polisi.
Dia diamankan, tim Resmob Polres Bangkalan, Kamis (7/5).
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan, penangkapan Nurul Hidayah permintaan penyidik Satreskrim Polres Jombang.
Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara detail lokasi penangkapannya.
”Kami mem-back up Polres Jombang dalam penangkapan Nurul Hidayah ini,” jelasnya.
Bahkan, Satreskrim Polres Bangkalan sempat diminta bantuan untuk membawa saksi Nurul Hidayah guna diperiksa dalam soal kasus penyekapan yang terjadi di Kecamatan Socah, Maret lalu.
”Nurul Hidayah sudah dibawa ke Polres Jombang setelah diamankan di Bangkalan,” katanya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menyatakan, sudah dua bulan Nurul Hidayah buron sebelum akhirnya diamankan di Bangkalan.
Dia diduga sebagai otak penyekapan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
”Yang bersnagkutan jadi tersangka ketiga,” ujarnya.
Setelah ditangkap dan diperiksa di Mapolres Jombang, polisi menetapkan Nurul Hidayah sebagai tersangka dan ditahan.
Dia dijerat Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yakni, tentang tindak tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
”Sudah jadi tersangka dan ditahan sejak ditangkapnya (Nurul Hidayah) itu,” pungkasnya.
Selain Nurul Hidayah, masih ada dua pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah Sidi dan Zainuddin.
Keduanya diduga orang suruhan Nurul Hidayah untuk melakukan aksi penyekapan.
Sekadar informasi, kasus tersebut bermula daat sepasang suami istri dan anak asal Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, disekap Minggu (2/3). Mereka berinisial AA, 29; ZE, 25; dan AA, 5.
Malam itu, ketiga korban didatangi di rumahnya untuk menagih utang dari bisnis rokok ilegal. Nilainya Rp 25 juta.
Namun karena tak punya uang, ketiga korban dibawa dan disekap di sebuah rumah di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti