SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menerima pelimpahan perkara narkotika tahap dua Senin (4/5).
Barang bukti (BB) yang diserahkan Satresnarkoba Polres Sampang tiga kilogram narkotika jenis sabu.
Sementara tersangka yang diserahkan ke Kejari dua orang. Yakni, Sulhan warga Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang.
Dia disangka sebagai kurir. Sedangkan Sahudri, warga Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, disangka sebagai bandar.
Baca Juga: Peringati Hari Pendidikan Nasional, Bupati Kholil Atensi Pemajuan Pendidikan di Kota Gerbang Salam
Saat proses pelimpahan, jaksa sempat menguji barang bukti (BB) sabu dengan berat tiga yang diserahkan Satresnarkoba Polres Sampang.
Proses pengujian dilakukan dengan alat bernama serspro yang dipinjam dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Hasilnya, alat itu tidak mendeteksi adanya sabu-sabu pada BB tiga kilogram yang diterima dari polisi.
Alat tersebut mengeluarkan hasil no match atau tidak ada kecocokan. Seharusnya, jika BB yang diuji narkotika, muncul tulisan narcotic pada alat berwarna hitam tersebut.
Jaksa juga menguji fungsi alat tersebut pada benda lain seperti hand sanitizer. Hasilnya, kandungan zat pada hand sanitizer mampu terdeteksi. Artinya, alat tersebut berfungsi secara normal.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyatakan, berkas perkara kedua tersangka penyalahgunaan narkotika itu telah diterima.
Perkaranya di-splitsing atau dipisah. Lembaganya akan segera melakukan penuntutan kepada terdakwa.
Baca Juga: Anggota TNI Tewas, Keluarga Curiga Korban Disiksa, Temukan Lebam di Sekujur Tubuh
”Kami sudah menyatakan perkara ini persyaratan formil dan materielnya sudah terpenuhi. Barang buktinya 3,16 kilogram sabu,” katanya.
Pihaknya memang sempat menguji BB narkotika yang diterima dari polisi. Hasilnya memang tidak terdeteksi sebagai narkotika.
”Kami sebagai penuntut umum bukan ahli laboratorium. (Kami) Hanya didukung alat ini dalam mengecek kandungan narkotika,” bebernya.
Penyidik Satresnakorba Polres Sampang sudah melakukan uji laboratorium barang bukti narkotika yang didapat dari kedua tersangka.
Hasil uji laboratorium itu menunjukkan BB yang diamankan dari tersangka mengandung metamfetamin.
”Memang hasil uji lab narkotika mengandung narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Juliyanto mengeklaim BB yang diserahkan ke Koprs Adhyaksa semuanya narkotika.
Bahkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap benda yang didapatkan dari tangan terdakwa.
Hasil uji labfor tersebut sudah dicantumkan pada berkas perkara yang dilimpahkan.
”Semuanya sudah disegel saat dilabfor dengan disaksikan Kapolres dan Sipopram. Pelimpahan tahap duanya juga sudah diterima oleh jaksa,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti