PAMEKASAN, RadarMadura.id – Putusan praperadilan tak menganulir penetapan Sadriyo sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.
Kendati demikian, putusan itu tidak membuat korban Saifullah tenang.
Indikasinya, dia memilih mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Senin (27/4).
Tujuannya, untuk meminta penjelasan perkara yang dilaporkan. Sebab, hingga saat ini tak kunjung tuntas.
”Ini kan sudah praperadilan, hasilnya penetapan tersangka sudah sah. Kami ingin memastikan penanganannya seperti apa,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, berkas perkara yang dilaporkan sudah dua kali dilimpahkan ke kejari.
Namun, selalu dikembalikan oleh jaksa alias P19. Karena itu, kedatangannya untuk mempertanyakan alasan di balik pengembalian berkas tersebut.
”Kami ingin tahu apa alasan dari kejaksaan terkait pengembalian berkas secara berulang itu,” kata Syaifullah pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setiyo Budi membenarkan korban kasus pencurian tersebut mendatangi lembaganya.
Mereka meminta penjelasan perkara yang sempat dilimpahkan ke lembaganya tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya memastikan kasus itu ditangani sesuai dengan prosedur hukum.
”Enggak ada masalah, sudah dijelaskan langsung oleh Kasipidum alur penanganannya. Masih tahap penelitian berkas tersebut,” tegasnya.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari hilangnya mesin penggilingan padi milik Saifullah di gudangnya di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, pada 1 November 2025 sekitar pukul 04.30. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 4 juta.
Dalam proses penyidikan, Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka. Status itu sempat digugat melalui praperadilan.
Namun, hakim menyatakan penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan sah secara hukum. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti