PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum guru ngaji di Pamekasan tidak hanya menghancurkan masa depan korban.
Tetapi, juga menyisakan trauma psikologis hingga korban mengalami tekanan dan enggan melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial FZ telah mengalami perbuatan tidak senonoh sejak 2022, tepatnya saat yang bersangkutan masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar (SD).
”Tindakan tersebut berlangsung berulang hingga terakhir kali pada Jumat (10/4). Korban berada dalam tekanan sebab perbuatan itu hampir dilakukan setiap hari,” ucap Yoyok Hardiyanto.
Mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu menjelaskan, dugaan tindakan amoral tersebut dilakukan di beberapa lokasi, baik di rumah terduga pelaku maupun di rumah korban saat kondisi sepi.
Situasi tersebut membuat korban tidak berani melawan maupun melaporkan kejadian yang dialaminya.
”Dugaan rudapaksa itu dilakukan berkali-kali hampir setiap hari oleh tersangka,” tegas Yoyok Hardiyanto.
Tidak hanya FZ, polisi juga mengungkap adanya korban lain berinisial D yang merupakan saudara sepupu FZ.
Baca Juga: Rumor Panas! Nissan Siap Gebrak Pasar Indonesia dengan EV Baterai Solid-State Pertama
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban D diduga mengalami peristiwa serupa sebelum pindah ke sebuah pondok pesantren.
”Tepatnya saat korban D masih kelas V SD hingga kelas VI SD pada rentang 2020 hingga 2021. Para korban ini mengaku merasa takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga,” terang Yoyok Hardiyanto.
Di sisi lain, isu adanya ancaman dan pemberian uang tutup mulut juga beredar di lingkungan warga. Salah satu tetangga terduga pelaku berinisial AS mengaku sempat mendengar informasi tersebut, meski belum dapat memastikan kebenarannya.
”Saya memang dengar itu. Tapi, saya tidak tahu pasti kebenarannya. Kalau masalah ancaman, ya pasti ada sehingga (korban, Red) ketakutan,” tuturnya.
AS juga menduga korban dalam kasus tersebut tidak hanya dua orang. Namun, kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani melapor karena merasa takut. Sebab, tersangka merupakan tokoh masyarakat.
”Bisa jadi tidak hanya dua. Tapi, mungkin korban atau keluarganya takut untuk berbicara atau melapor,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM). (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti