Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi, Tersangka Terancam Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 18 April 2026 | 08:02 WIB
DIAMANKAN: Anggota Satresnarkoba Polres Sampang menggiring MF menuju ruang Satresnarkoba Polres Sampang, Kamis (16/4). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIAMANKAN: Anggota Satresnarkoba Polres Sampang menggiring MF menuju ruang Satresnarkoba Polres Sampang, Kamis (16/4). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi di bumi Kota Bahari kian mengkhawatirkan.

Terbaru, Satresnarkoba Polres Sampang kembali mengamankan pria berinisial MF, 27, warga Kecamatan Camplong.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan, anggota satnarkoba mengungkap jaringan pil ekstasi di Kecamatan Camplong, Sampang.

Polisi mengamankan MF di rumahnya di Kecamatan Camplong pada Minggu (12/4) sekitar pukul 22.00.

”Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 25 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dan satu butir pil ekstasi berlogo Super Mario. BB disimpan tersangka di kotak obat rambut,” katanya.

Menurutnya, institusinya akan terus melakukan pendalaman. Sehingga, bisa ditelusuri dan diketahui narkoba tersebut diperoleh dari siapa dan hendak diedarkan ke mana saja.

”MF ini merupakan pengedar,” bebernya.

Dijelaskan, MF dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI 35/2009 juncto UU RI 1/2023 juncto UU RI 1/2026 atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI 1/2023 juncto UU RI 1/2026 juncto Permenkes RI 7/2025.

”Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pil ekstasi #kecamatan camplong #barang bukti #narkoba #pengedar