Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mantan Kades Pandan Dibui, Terseret Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 17 April 2026 | 09:03 WIB
TEGAS: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memimpin konferensi pers, Rabu (15/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TEGAS: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memimpin konferensi pers, Rabu (15/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pelarian panjang mantan kepala desa (Kades) Pandan, Kecamatan Galis, akhirnya tamat.

Pria berinisial S, yang semula masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diringkus anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (15/4).

S langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang saat menjabat Kades.

Modusnya, menyalahgunakan aset berupa tanah kas desa (TKD).

Baca Juga: MV Agusta Rush Titanio 2026 Jadi Motor Paling Eksklusif, Tenaga 208 HP dan Material Titanium Bikin Harganya Diprediksi Fantastis

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan penangkapan S tersebut.

Dia juga mengakui bahwa pria berusia 51 tahun itu sempat masuk daftar hitam Korps Bhayangkara.

“Sudah berhasil kami tangkap mantan Kades yang sempat buron. Saya dikabari oleh tim bahwa S sudah ditangkap,” ujar Yoyok kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Meski begitu, polisi belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara.

Yoyok menyatakan, pengungkapan lengkap kasus tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

Penangkapan itu mendapat apresiasi dari pihak pelapor.

Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, mengaku puas atas kinerja kepolisian, meski proses penangkapan terhadap S memakan waktu cukup lama.

Menurut dia, S sempat buron hingga bertahun-tahun.

Bahkan, pihaknya turut memberikan informasi terkait keberadaan S kepada polisi yang kerap kali terlihat di rumahnya.

Baca Juga: Berawal dari Satu Ekor Kini Tembus Seratus Ekor, UMKM Susu Kambing Ras Farm Tumbuh Pesat Berkat Dukungan KUR BRI

“Kami mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dan Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto beserta jajarannya,” ujar Taufik.

Taufik menegaskan, penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus yang dilaporkan sejak 3 Desember 2023. Perkara ini juga sempat bergulir di jalur perdata.

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan hingga berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Dalam putusan nomor 853/PDT/2024/PT SBY, kliennya dinyatakan menang.

“Semoga penangkapan S bisa menjadi pintu awal bagi rekan-rekan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tandasnya. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sempat buron #ditangkap #penyalahgunaan wewenang #mantan kades #tkd