SURABAYA, RadarMadura.id – PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu terkait dugaan ketidakmampuan mempertanggungjawabkan dana perusahaan sebesar Rp 21,4 miliar untuk proyek industrial estate di Jombang.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, menyampaikan bahwa PT Dharma Nyata Press (DNP) sempat mengajukan diri sebagai tergugat intervensi. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dalam putusan sela.
"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).
Baca Juga: Sengketa Saham DNP: Pendapat Ahli UGM Patahkan Dalil Gugatan Nany Widjaja
PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan real estate dengan komposisi saham PT DNP sebesar 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen. Perusahaan tersebut sebelumnya mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang.
"Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit." ujar Kimham Pentakosta, Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo.
Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja saat menjabat sebagai direktur.
"Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis. Pihaknya belum dapat dikonfirmasi terkait perkara tersebut. (gas/dry)
Editor : Hendriyanto