Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum LSM Tersandung Dua Kasus, Kini Disidangkan Perkara Dugaan penipuan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 16 April 2026 | 07:41 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang.

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Misyadi Diyanto menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (15/4).

Namun, perkara itu bukan satu-satunya kasus yang membelit terdakwa Misyadi Diyanto.

Agenda sidang itu pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan membacakan dakwaan terhadap Misyadi.

Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

JPU Erwan Susiyanto menyatakan, perkara itu bermula saat terdakwa meminjam sepeda motor milik Moh. Hadari pada 17 September 2025 lalu.

Alih-alih dikembalikan, kendaraan tersebut justru digadaikan tanpa izin pemiliknya.

”Perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” jelas mantan jaksa Kejari Bangkalan itu.

Perkara tersebut telah teregister di PN Pamekasan dengan nomor 63/Pid.B/2026/PN Pmk.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga dengan sengaja menguasai sepeda motor milik korban untuk kepentingan pribadi.

Selain kasus yang kini disidangkan, Misyadi juga dilaporkan dalam perkara lain. Salah satunya dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Hamilah.

Laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Polres Pamekasan.

Tak hanya itu, terdakwa juga terseret dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran video asusila disertai ancaman yang telah dilaporkan ke polisi sejak 25 Januari 2025.

Kakak korban Hamilah, Abd. Azis, berharap seluruh perkara yang menyeret nama terdakwa dapat diusut tuntas. Dia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu kasus saja.

”Kami berharap semua kasus yang melibatkan dia bisa diproses sampai selesai, termasuk laporan adik saya. Semoga ini bisa menjadi petunjuk di kasus yang kami laporkan,” tegasnya. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dugaan penyebaran video asusila #sidang #oknum #penipuan dan penggelapan #lsm