Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Inisiator Rudapaksa Gadis di Kangean Diduga Dua Orang, Penyidik Diminta Lakukan Pendalaman

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 16 April 2026 | 07:22 WIB
Ilustrasi tindak asusila. (JawaPos.com)
Ilustrasi tindak asusila. (JawaPos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id   Kasus kekerasan seksual yang dialami Mawar (nama samaran) warga Kepulauan Kangean, Sumenep, menyeret enam terduga pelaku.

Yakni, berinisial P, U, V, F, Y, dan T. Sementara pelaku utama dalam kasus itu dua orang, yakni P dan U.

Kuasa hukum korban, Diyaul Hakki, menyatakan, keenam terduga pelaku telah menyandang status sebagai tersangka.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari kasus tersebut. ”Informasinya (SP2HP) masih dibuat,” ujarnya.

Baca Juga: Pajak Toyota Fortuner 2026 Tembus Rp 9 Jutaan, Segini Biaya Tahunan yang Harus Disiapkan Pemilik SUV Diesel Ini

Terdapat beberapa indikasi yang menguatkan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah P dan U.

Antara lain, karena kedua orang itu yang diduga mengajak pelaku lain ikut serta dalam tindak kekerasan seksual terhadap kliennya.

”Yang sering disebut di BAP dua orang itu, bahkan mereka juga yang mengajak teman-temannya untuk ikut serta,” jelasnya.

Pihaknya meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep untuk terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Sebab, diduga masih ada pelaku lain dalam perkara tersebut.

”Sepertinya perkara ini akan terus dikembangkan sambil lalu perkaranya berjalan,” imbuhnya.

Penyidik dituntut bekerja ekstra untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang dialami Mawar. Sebab, mayoritas tersangka berstatus anak.

Sehingga, penyidik kepolisian diberi waktu penahanan yang relatif singkat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kepala SPPG Mundur Diduga karena Depresi , SPPG Kemala Bhayangkari Cabang Sampang Belum Beroperasi

”Biasanya (penahanan tersangka anak di bawah umur) hanya 15 hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas belum dapat dimintai keterangan perihal perkara kekerasan seksual itu.

Saat dihubungi melalui nomor yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespons. Sedangkan pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak dijawab.

Sekadar informasi, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Mawar berlangsung sejak akhir 2025.

Bahkan, saat bulan suci Ramadan, gadis 14 tahun itu juga mendapat perlakuan tak senonoh dari terduga pelaku.

Kasus itu bermula saat korban diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku dan dibawa ke salah satu rumah.

Sesampainya di tempat itu, korban dirudapaksa secara beramai-ramai. Kejinya lagi, peristiwa itu direkam oleh salah satu pelaku.

Rekaman video tersebut dijadikan alat oleh para pelaku untuk mengancam korban agar bersedia menjadi pelampiasan nafsu bejatnya di kemudian hari. Peristiwa itu dialami Mawar hingga empat kali di lokasi yang sama.

Baca Juga: Toyota Avanza 2026 Makin Canggih dengan Fitur Modern dan Kenyamanan Baru, MPV Andalan Keluarga Kini Naik Kelas

Kasus rudapaksa itu terungkap setelah salah satu pelaku menyebarkan rekaman tindak asusila ke salah satu temannya yang tidak terlibat.

Rekaman video tersebut akhirnya dikirim ke korban dengan disertai ancaman untuk menuruti kemauannya.

Ancaman demi ancaman datang dari sejumlah nomor baru yang terus meneror korban. Karena tidak kuat, korban akhirnya mengalami stres hingga merusak telepon genggamnya.

Sikap korban yang berubah itu menimbulkan kecurigaan orang tuanya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Kepulauan Kangean #Pelaku Utama #polres sumenep #dua orang saksi #kekerasan seksual