Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS 2024 Mulai Diadili

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 14 April 2026 | 08:30 WIB
MEJA HIJAU: Kelima terdakwa korupsi program BSPS 2024 menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/4). (KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP UNTUK JPRM)
MEJA HIJAU: Kelima terdakwa korupsi program BSPS 2024 menjalani sidang dakwaan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/4). (KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sumenep 2024 memasuki babak baru. Lima terdakwa dalam kasus itu mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (6/4).

Kelima terdakwa dalam perkara itu didakwa dengan Undang-Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara. Mereka adalah Noer Lisal Anbiyah, kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep.

Kemudian, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep 2024. Serta Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi selaku tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Rizki Erlazuardi menyatakan, kelima terdakwa korupsi BSPS didakwa dengan undang-undang yang sama. Yakni, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

”Dari hasil penyidikan, mereka diketahui bersama-sama melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Saat penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan para saksi. Jika terdakwa tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), maka dapat mengajukan pembelaan.

”Bisa dibuktikan di sidang selanjutnya. Yakni, pemeriksan para saksi yang diagendakan pekan depan,” tegas Endro.

Sekadar informasi, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, dan Heri Wahyudi ditahan oleh Kejati Jatim Selasa (14/10/2025) malam.

Penetapan empat tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.

Sementara penetapan tersangka terhadap Noer Lisal Anbiyah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-149/M.5/Fd.2/11/2025. Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sumenep tersebut ditahan Kejati Jatim pada Selasa (4/11/2025).

Dia diduga meminta imbalan sebesar Rp 100 ribu per penerima dari program tersebut. Program BSPS di Kabupaten Sumenep 2024 diketahui menyasar 5.490 penerima.

Sebarannya di 143 desa dari 24 kecamatan. Total anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat Rp 109,8 miliar. Masing-masing penerima seharusnya memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#diadili #Program BSPS #BSPS #korupsi #pengadilan tipikor surabaya