Tak Kapok, Residivis Narkoba Diringkus Lagi

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 14:28 WIB
UNGKAP KASUS: Dari kiri, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, dan Kanit Ipda Daka Surya saat memberikan keterangan di Mapolres Pamekasan Minggu (12/4). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)UNGKAP KASUS: Dari kiri, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, Kasatresnarkoba AKP Agus Sugianto, dan Kanit Ipda Daka Surya saat memberikan keterangan di Mapolres Pamekasan Minggu (12/4). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Warga asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, berinisial AP, 36, kembali merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi. Polres Pamekasan meringkus residivis narkoba itu Sabtu (11/4) sekitar pukul 19.00.

AP tidak ditangkap sendirian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F, 53, juga harus meringkuk di tahanan. Keduanya diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, polisi mengantongi informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan terhadap kedua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan.

”Anggota berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai perantara transaksi sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai perantara bisnis haram tersebut. AP dan F menyimpan barang terlarang itu sebelum diserahkan kepada seorang pemesan.

Polisi menemukan barang bukti (BB) berupa sabu saat menangkap keduanya. Total ada dua poket sabu dengan berat keseluruhan 0,45 gram. Perinciannya, poket berlogo A seberat 0,26 gram dan poket berlogo B seberat 0,19 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan BB lain berupa selembar tisu putih untuk membungkus sabu. Dua unit ponsel merek Infinix dan Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi juga disita dari tangan para tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik juga telah melakukan tes urine dan mengirim BB ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan. ”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ucap Evan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Evan mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

”Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan,” tegas perwira pertama (Pama) Polri tingkat satu itu.

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba untuk menggali lebih lanjut mengenai informasi dua terduga pelaku itu kepada Kepala Desa Tanjung Zabur. Namun, dia tidak merespons upaya konfirmasi koran ini. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
diamankan irt penyalahgunaan narkotika residivis narkoba