Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ringkus Bandar, Setelah Kembangkan Kasus Kurir Narkoba 3 Kg

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 11 April 2026 | 07:50 WIB
MISI SUKSES: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yuda Juliyanto dan KBO Ipda Hermanto memberikan keterangan kepada jurnalis Jumat (10/4). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
MISI SUKSES: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yuda Juliyanto dan KBO Ipda Hermanto memberikan keterangan kepada jurnalis Jumat (10/4). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Penangkapan terhadap kurir narkoba berinisial SL, warga Desa Paopale Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, dengan barang bukti (BB) 3 kilogram (kg) sabu-sabu terus dikembangkan Satresnarkoba Polres Sampang.

Terbaru, polisi berhasil meringkus bandar berinisial SH.

Kapolres AKBP Hartono mengatakan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Sampang mengamankan SL pada Minggu (22/2) sekitar pukul 16.00.

Setelah menangkap SL, polisi lalu melakukan pengembangan.

Baca Juga: Kru SPPG yang Joget Viral di Dapur Dilaporkan ke BGN

”Pengembangan dilakukan untuk mengungkap sel jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.

Menurutnya, kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Sampang membuahkan hasil.

Buktinya, polisi meringkus SH, warga Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 19.00.

”Peran SH diduga sebagai bandar. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sampang memasukkan SH dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penangkapan kurir sabu-sabu 3 kg tersebut,” ulasnya.

Dia menambahkan, SH dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

Dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI 1/2023 jo UU RI 1/2026. ”Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Juliyanto mentatakan, penangkapan bandar narkoba tersebut penuh rintangan. Sebab, SH bergonta-ganti nomor handphone.

Baca Juga: Menu MBG Dianggap Menjijikkan, Toping Roti Menyerupai Kodok

”Tapi kami tetap melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SH. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Dijelaskan, pengusutan kasus tersebut tidak akan dicukupkan pada penangkapan bandar.

Namun, bakal dikembangkan hingga ke sel jaringan lainnya.

”Kami akan tetap lakukan pengejaran, termasuk kepada para pemesan. Meskipun ke luar pulau, tetap kami buru,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka SH diduga bandar narkoba jaringan antar pulau.

Mayoritas BB yang ada di tangan SH diperoleh dari jaringan antarpulau. 

”Seperti di Pulau Kalimantan, Sumatra, hingga Pulau Jawa. SH mengaku baru kali ini menjadi bandar,” bebernya.

Yuda Juliyanto berkomitmen bakal terus memerangi peredaran narkoba di Kota Bahari.

Institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap semua pelaku yang masih nekat melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang. 

”Kami akan tindak tegas dan tetap tegak lurus,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#3 kilogram #bandar #sabu-sabu #narkoba #Meringkus