PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nafsu bejat menutup nurani. Adagium tersebut pantas disematkan kepada pria asal Kecamatan Palengaan berinisial AS.
Pria 50 tahun itu tega merudapaksa perempuan penyandang disabilitas berinisial H.
Korban dengan gangguan mental itu tak lain merupakan adik ipar AS.
Aksi biadab terhadap perempuan 41 tahun itu akhirnya terbongkar lewat jejak genetik yang tak bisa dibantah oleh AS.
Pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut laporan polisi pada Selasa (6/1).
Baca Juga: DPRD Komitmen Kawal Aspirasi Rakyat
KBO Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Herman Jayadi mengatakan, keterbatasan korban membuat penyidik harus mengandalkan metode lain untuk mengungkap pelaku.
Perkara ini mencuat setelah keluarga korban mendapati H dalam kondisi hamil.
”Pada 28 Desember 2025, korban melahirkan bayi perempuan. Karena korban tidak bisa dimintai keterangan, penyidik menggandeng pendamping psikolog untuk membantu proses pemeriksaan,” ujarnya.
Namun, kunci utama pengungkapan kasus asusila tersebut justru datang dari pendekatan ilmiah.
Polisi melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) paternitas melalui Laboratorium Kriminalistik Biddokkes Polda Jawa Timur.
”Hasil analisis menunjukkan bahwa ada kecocokan hingga 99,9 persen (DNA bayi dengan terduga pelaku),” terang perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat dua balok emas di pundaknya itu.
Baca Juga: Yaris Cross G HEV 2026 Lebih Murah Rp49 Juta dari Varian S Ini Alasan Jadi Pilihan Paling Rasional
Jejak genetik itu mengarah pada AS. Mirisnya, pria paro baya itu ternyata merupakan kakak ipar korban sendiri.
Berbekal bukti ilmiah tersebut, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada Senin (6/4) melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/Satreskrim.
Kepada polisi, AS mengaku bersedia kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini AS ditahan di Rutan Polres Pamekasan.
”Untuk ancaman hukumannya maksimal pidana kurungan selama 15 tahun. Sebab, melakukan kekerasan memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas,” tegas Herman.
Baca Juga: Motor Listrik Polytron vs Skutik Bensin 2026 Mana Lebih Hemat Ini Hitungan Nyatanya
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setyo Budi mengaku belum memastikan apakah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut sudah diterima institusinya. Dia minta waktu karena akan mengecek lebih lanjut.
Agus belum bisa memberikan keterangan lebih terperinci lantaran sedang bertugas ke luar kota Kamis (9/4).
”Saya cari informasi lebih dulu,” kata Agus pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM). (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti