PAMEKASAN, RadarMadura.id – Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial M ditahan oleh jaksa.
Itu setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Penahanan dilakukan pada Selasa (31/3) usai proses tahap dua dari penyidik kepolisian.
Jaksa Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto membenarkan penahanan terhadap M.
Baca Juga: Desa Sausu Tambu Masuk Top 10 Nasional, Ekonomi Pesisir Tumbuh Lewat Desa BRILiaN
Menurut dia, M kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pamekasan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
”Sudah tahap 2 dan kami putuskan untuk ditahan di lapas,” terangnya.
Erwan menjelaskan, M terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan warga Kecamatan Tlanakan.
Perkara tersebut dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke jaksa untuk segera diproses ke tahap penuntutan.
Selama penyidikan berlangsung, M memang tidak ditahan oleh Polsek Tlanakan.
Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) jaksa memutuskan untuk menahan tersangka guna memperlancar proses hukum di tahap selanjutnya.
Selain perkara yang kini menjeratnya, M juga diketahui tersandung kasus serupa lainnya.
Salah satunya laporan dugaan tipu gelap yang dilayangkan oleh Hamilah, warga yang telah melapor sejak tahun lalu.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian.
Kakak korban, Abd. Azis, mengaku telah mengetahui kabar penahanan tersebut.
Dia menilai langkah jaksa itu bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara lain yang melibatkan M.
”Termasuk laporan yang dibuat adik saya. Semoga ini memudahkan penyidik untuk mengembangkan laporan kami yang berjalan lebih dari setahun. Ini sama-sama tipu gelap kasusnya,” ujarnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Jalan Pasar Waru Tunggu Anggaran
Tak hanya itu, M juga diduga terlibat perkara lain bersama istrinya berinisial Y dan rekan sesama LSM berinisial MZ.
Ketiganya dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka diduga menyebarkan video asusila disertai ancaman terhadap pihak tertentu. Kasus dugaan ITE tersebut diketahui telah masuk ke meja kepolisian sejak 25 Januari 2025.
”Karena itu, penahanan terhadap M diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum serta memberikan kepastian bagi para korban yang merasa dirugikan,” tegas Azis. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti